Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), diwajibkan untuk memiliki aplikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
"Sesuai dengan perintah bupati, maka semua perangkat daerah diwajibkan untuk mempunyai aplikasi sendiri. Aplikasi sesuai dengan bidang tugas dan kerja perangkat daerah," kata Juru Bicara Pemkab Minahasa Tenggara Arnold Mokosolang di Ratahan.
Ia mengungkapkan, aplikasi tersebut diadakan untuk kepentingan pelayanan pemerintah, serta pelaksanaan kegiatan di setiap perangkat daerah.
"Seperti contoh di dinas yang mempunyai pelayanan publik. Dengan ada aplikasi ini akan lebih memudahkan dalam pelayanan pada masyarakat," ujarnya.
Arnold, pembuatan aplikasi tersebut harus segera diselesaikan secepatnya, untuk kemudian dilaporkan ke kepala daerah sebagai penilaian.
"Jadi pembuatan aplikasi akan dipantau terus oleh bupati dan wakil bupati. Jadi diharapkan hal tersebut menjadi perhatian serius," ujarnya.
Lebih lanjut menurut Arnold, Pemkab berupa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dengan memanfaatkan aplikasi yang disiapkan setiap perangkat daerah.***2***
Berita Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Indosat Ooredoo operator telekomunikasi pertama di Asia Tenggara dapat akreditasi
Jumat, 2 Februari 2024 12:02 Wib
Kemenkumham dan Pemkab Minahasa Tenggara bahas IG Salak Pangu
Kamis, 18 Januari 2024 23:55 Wib
Menhub sebut kereta cepat Whoosh jadi kebanggaan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 20:00 Wib
Presiden Jokowi resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 9 November 2023 15:22 Wib
Kemenag tekankan pentingnya tugas-fungsi guru PAK di Minahasa Tenggara
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:05 Wib