Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah/janji dua orang Hakim Konstitusi yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo.
Pengangkatan keduanya berdasarkan dua Keputusan Presiden (Keppres) yaitu Keppres No. 141/P tentang Pengangkatan kembali hakim Konstitusi dari Mahkamah Agung Suhartoyo tertanggal 23 Desember 2019 dan Keppres No. 1/P tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Presiden Daniel Yusmic Pancastaki Foekh tertanggal 6 Januari 2020.
"Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo dan Daniel di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa.
Hadir dalam dalam acara tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, para hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi yang digantikan Daniel, I Dewa Gede Palguna, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin serta pejabat terkait lainnya.
Nama Daniel dipilih Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi menyisihkan dua nama lain yang diusulkan panitia seleksi (pansel).
Sebelumnya nama Daniel bersama komisioner Komisi Yudisial 2005-2015 Suparman Marzuki dan komisioner Komisi Pemilihan Umum 2012-2017 Ida Budhiati diserahkan pansel Hakim Mahkamah Konstitusi ke Presiden Jokowi pada 18 Desember 2019 lalu.
Ketiganya menjadi calon hakim MK yang lolos ke tahap akhir dari 8 kandidat yang mengikuti tes wawancara.
I Gede Palguna sendiri memang habis masa baktinya pada 7 Januari 2020 dan sudah menjabat selama dua masa jabatan sehingga tidak dapat dipilih kembali.
Sedangkan Suhartoyo diusulkan lagi oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Suhartoyo dinilai memenuhi syarat untuk menjadi Hakim Konstitsui sehingga diusulkan kembali. Masa jabatan periode pertama Suhartoyo memang habis pada 7 Januari 2020.
Suhartoyo merupakan hakim yang pernah bertugas di PN Curup pada 1989, PN Metro pada 1995, PN Tangerang pada 2001 dan PN Bekasi sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Praya pada 2004, Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011 serta Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.
Berita Terkait
LSI: Gugatan ke MK berlawan logika publik yang menerima hasil Pilpres
Selasa, 26 Maret 2024 21:54 Wib
Salah satu tuntutan kubu AMIN di MK agar Gibran didiskualifikasi
Selasa, 26 Maret 2024 13:30 Wib
Tim hukum Prabowo-Gibran: Tidak ada istimewa dalam gugatan 01 dan 03
Selasa, 26 Maret 2024 6:46 Wib
Ternyata kubu Anies-Muhaimin hendak gugat ke MK sebulan sebelum pencoblosan
Sabtu, 23 Maret 2024 14:25 Wib
NasDem merapat ke kubu Prabowo tergantung hasil di MK
Sabtu, 23 Maret 2024 7:12 Wib
MK: Putusan perkara sengketa Pilpres nanti diumumkan 22 April 2024
Kamis, 21 Maret 2024 19:35 Wib
Anggota Polri dilibatkan sebagai saksi sengketa Pilpres, Kompolnas siap awasi
Rabu, 13 Maret 2024 15:20 Wib
Soal sengketa Pilpres, Ketua MK perkirakan ada dua gugatan akan masuk
Jumat, 8 Maret 2024 12:40 Wib