Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang menangkap 251 tersangka atau pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Desember 2019.
Kapolres setempat AKBP Arif Rachman Arifin, di Karawang, Minggu, mengatakan pada tahun 2019 pihaknya telah menangani 211 perkara penyalahgunaan narkoba dengan penyelesaian sebanyak 190 perkara.
Dikatakannya, secara keseluruhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Karawang sepanjang tahun 2019 cenderung menurun jika dibandingkan tahun 2018.
"Pada tahun 2018 kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 219 perkara dan angka penyelesaiannya sebanyak 219 perkara. Jadi kasusnya menurun," katanya.
Dalam kasus narkoba, ada hal yang menonjol, yakni pengungkapan kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 75 kilogram, sabu sabu seberat 524 gram lebih dan 30 gram lebih tembakau gorila serta 6.754 butir obat psikotropika.
"Dari pengungkapan kasus itu, ada 27 tersangka yang terlibat," katanya.
Menurut dia, sasaran peredaran kasus narkoba di wilayah Karawang umumnya kalangan buruh.
Berita Terkait
Cawapres Gibran minta doa dan restu di Ponpes Al Baghdadi
Minggu, 10 Desember 2023 3:11 Wib
Polri komitmen berantas percaloan saat rekrutmen anggota polisi
Sabtu, 20 Mei 2023 6:10 Wib
Kejari Karawang pastikan terus usut kasus dugaan korupsi PT LKM
Selasa, 31 Mei 2022 11:47 Wib
Polisi tetapkan sopir Elf sebagai tersangka kecelakaan yang tewaskan 7 orang
Senin, 23 Mei 2022 14:09 Wib
Kejari Karawang mendalami dugaan korupsi PT Lembaga Keuangan Mikro
Selasa, 17 Mei 2022 11:06 Wib
Kecelakaan di Karawang, tujuh meninggal
Minggu, 15 Mei 2022 21:30 Wib
Rangkaian ibadah Jumat Agung di Karawang berjalan kondusif
Jumat, 15 April 2022 21:41 Wib
Sharp Indonesia mulai bangun pabrik AC di Karawang
Kamis, 24 Februari 2022 22:08 Wib