Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, memastikan para perangkat desa dilarang untuk memberikan dukungan bagi calon perseorangan, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur 2020.
"Ada lima jenis pekerjaan yang tidak bisa memberikan dukungan bagi calon perseorangan yang dikumpulkan melalui KTP. Kelimanya yaitu TNI atau Polri aktif, ASN, kepala desa dan perangkatnya, serta penyelenggara pemilu apakah itu KPU atau Bawaslu termasuk jajarannya ke tingkat bawah," kata Ketua Divisi Teknis KPU Sulut Yessi Momongan di Ratahan.
Ia mengungkapkan, jika nantinya adanya dukungan masyarakat yang berlatar belakang kelima jenis pekerjaan tersebut, makanya pihaknya menyatakan tidak memenuhi syarat.
"Jika verifikasi faktual nanti kedapatan, maka dukungan tersebut kami anggap tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Sementara itu terkait bakal calon yang akan menggunakan jalur perseorangan, wajib mendapatkan dukungan 190.812 KTP, yang penyebarannya minimal di 8 kabupaten/kota di Sulut.
"Angka syarat dukungan yaitu 10 persen dari jumlah DPT terakhir yakni pemilu 2019 yang jumlahnya 1.908.115 jiwa," ujarnya.
Yessi menambahkan KPU Sulut akan membuka pendaftaran bagi bakal calon perseorangan, sekaligus pengumpulan KTP dukungan pada 16-20 Februari 2020.
Pilakda serentak 2020 sendiri akan dilaksanakan pada 23 September mendatang.
"Sampai saat ini sudah ada bakal calon yang berkonsultasi ke KPU Sulut, terikat dengan mekanisme dan tahapan pencalonan khusus jalur perseorangan," tandasnya. ***2***
Berita Terkait
Survei: Kepuasan terhadap Presiden Jokowi tertinggi sejak tahun 2020
Sabtu, 9 Desember 2023 6:09 Wib
Berusaha batalkan hasil Pilpres AS 2020, Donald Trump didakwa bersalah
Rabu, 2 Agustus 2023 12:39 Wib
Konfirmasi positif COVID-19 Sulut capai 54.200 kasus sejak Maret 2020
Senin, 16 Januari 2023 23:53 Wib
Kejari Sangihe terima 15 laporan dana desa sejak 2020
Sabtu, 30 Juli 2022 6:22 Wib
Fajar/Rian ke semifinal hempaskan juara Olimpiade Tokyo 2020
Jumat, 10 Juni 2022 20:41 Wib
BPS Sangihe sementara laksanakan sensus penduduk lanjutan 2020
Rabu, 18 Mei 2022 17:02 Wib
Roboh di 2020, Wagub DKI tinjau perbaikan gedung SMK Negeri 24
Kamis, 19 Mei 2022 10:32 Wib
Sebaran isu hoaks terkait COVID-19 pada 2020-2022
Rabu, 13 April 2022 13:27 Wib