Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, mengingatkan bakal calon perseorangan dalam pemilihan wali kota wakil wali kota hingga gubernur dan wakil gubernur agar tidak menerima dukungan KTP-el dari ASN dan TNI/Polri yang masih aktif, karena bertentangan dengan aturan.
"Kami harus menyampaikan ini, karena nanti dalam verifikasi yang akan dilakukan, dukungan ASN dan TNI/Polri aktif langsung dihapus, sehingga akan merugikan bakal calonya sendiri," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado.
Dia mengatakan, karena sudah menjadi ketentuan, maka dia minta semua bakal calon yang sedang mengumpulkan dukungan dalam bentuk foto copy KTP-el dari setiap pendukung harus memeriksa dengan benar, harus yang masyarakat sipil bukan ASN dan TNI/Polri aktif.
"Menggunakan hak pilih bagi ASN memang harus dilakukan, tetapi jangan sampai menunjukkan dukungan kepada bakal calon perorangan dalam bentuk pemberian foto copy KTP- el," katanya
Teknisnya kata Rompas, nantinya akan disampaikan secara rinci dalam sosialisasi yang akan dilaksanakan KPU Manado, pada 30 November nanti sehingga bisa berjalan dengan benar.
Sementara itu, Wakil Ketua Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, mengatakan, hal tersebut menjadi perhatian pengawas pemilihan umum, karena juga akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sampaikan ini kepada masyarakat dan terutama para bakal calon, agar tidak rugi nantinya, karena mendapatkan dukungan dari ASN dan TNI/Polri aktif, karena hanya akan merugikan diri sendiri," katanya.
Sementara berdasarkan ketentuan dan keputusan KPU Manado, jumlah dukungan minimal dukungan bagi calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Manado, adalah sebanyak 8,7 persen dari jumlah pemilih dalam DPT pada saat Pemilihan Presiden dan Pemilu legislatif lalu
Artinya, karena di DPT Manado, jumlah pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya sebanyak 363.343 orang, maka jumlah dukungan minimal adalah 30.885 yang merupakan pembulatan dari 30.884,5 orang, dengan sebaran minimal di enam kecamatan, atau setengah dari jumlah kecamatan di Manado. ***2***
Berita Terkait
Pemain Italia dan Newcastle Sandro Tonali didakwa langgar aturan judi
Jumat, 29 Maret 2024 7:16 Wib
Sufmi Dasco: Gerindra tak pernah tawari Ganjar dan Anies kursi kabinet
Rabu, 27 Maret 2024 17:13 Wib
Kemenkumham Sulut perkuat pemberantasan pungli dan gratifikasi
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Polda Sulawesi Utara laksanakan pelatihan - kajian HAM
Selasa, 26 Maret 2024 17:47 Wib
Tim hukum Prabowo-Gibran: Tidak ada istimewa dalam gugatan 01 dan 03
Selasa, 26 Maret 2024 6:46 Wib
Pemkot Bitung komitmen bangun WBK dan WBBM
Selasa, 26 Maret 2024 5:52 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa lakukan percepatan penurunan stunting
Senin, 25 Maret 2024 22:00 Wib
BKSDA dan Pemkab Minsel deklarasi sepakat lindungi satwa liar
Senin, 25 Maret 2024 21:56 Wib