Manado (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara mengungkap sindikat pembobolan pada bank milik BUMN di daerah itu melalui kredit pensiunan dengan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Adam Erwindi, di Manado, Selasa, mengatakan pengungkapan ini berawal dari hasil audit intern bank tersebut terhadap penyaluran 88 kredit dimana 77 di antaranya kepada pensiunan.
"Dari hasil itu terdapat penerima yang mendapat kredit tersebut di atas kelahiran tahun 1945 padahal sesuai ketentuan dibawa tahun tersebut," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Pada saat tersebut Adam Erwindi didampingi Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus AKBP Iwan Permadi dan Kabag Penmas Bidhumas AKBP Sulaiman Dai.
Ia mengatakan pihak kepolisian menerima laporan tersebut pada awal Januari 2019.
Dalam menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sekitar lima saksi dan seorang saksi ahli.
Dari penyelidikan tersebut, telah menetapkan seorang tersangka, namun dalam pengungkapannya mengalami kesulitan karena keberadaan tersangka tersebut belum diketahui.
Pada 14 November 2019, kepolisian mendapatkan informasi, tersangka ST mencoba melakukan tindakan serupa di Tondano.
"Mendapatkan informasi tersebut, kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka ST, 50 tahun warga Kota Tomohon," katanya.
Ia mengatakan selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang sekitar Rp44 juta sejumlah Hp, sejumlah buku tabungan dan sejumlah KTP palsu.
Modus dilakukan pelaku, lanjutnya, dengan membuat KTP palsu sejumlah orang yang berusia lanjut, berkas palsu dan mengajukan kredit.
Terkait dengan kasus ini kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan, dan diduga masih ada tersangka lainnya.
Diduga dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendiri tetapi ada juga yang lain.
"Kerugian negara terkait dengan kasus sekitar Rp3 miliar," katanya.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus AKBP Iwan Permadi mengatakan terhadap tersangka dikenakan pasal 49 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan junto pasal 55 dan 56.
"Ancamannya lima tahun penjara," katanya.
Ia menambahkan tersangka pelaku tersebut dari luar perbankan.
"Kasus ini akan terus dikembangkan," katanya.
Berita Terkait
Produktivitas cabai petani di Bolmut Sulut naik 67 persen
Rabu, 24 April 2024 2:54 Wib
Pemprov Sulut salurkan beras 23,43 ton untuk korban erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 0:25 Wib
Polda Sulut dan Bhayangkari bantu personel Polsek Tagulandang terdampak erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 0:24 Wib
Bulog beli jagung petani di Sulut agar harga stabil
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib
Kejati Sulut tahan lima tersangka dugaan korupsi perluasan lahan RSUD
Selasa, 23 April 2024 13:26 Wib
BI serahkan bantuan sosial bencana erupsi Gunung Ruang
Selasa, 23 April 2024 13:09 Wib
Pipas Sulut salurkan bantuan bagi pegawai dan keluarga Lapas Tagulandang
Senin, 22 April 2024 23:48 Wib
Bandara Samrat Manado mulai beroperasi normal
Senin, 22 April 2024 16:41 Wib