Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel akhirnya menetapkan tersangka kepada pengedar sekaligus pemilik delapan paket sabu-sabu siap edar di kota setempat.
"Pengedar yang sekaligus sebagai pemilik sabu-sabu itu kami tetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Komoro di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, saat ini pelaku sudah berada di Rumah Tahanan Polda Kalsel guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Bukan itu saja, pelaku juga sudah dari hasil pemeriksaan, pria berstatus pegawai swasta itu dijerat dengan pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
AKBP Sigit juga mengatakan, untuk tersangka diketahui bernama Syarif (34) warga Jalan Rantauan Timur I Gang Setia Rahman No 07 RT06 RW02 Kel. Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan.
Rumah Syarif digeledah petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel karena menurut informasi masyarakat, tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Untuk barang bukti satu paket sabu-sabu ditemukan petugas di sela-sela lipatan baju lemari kamar dan kemudian petugas menemukan kembali tujuh paket sabu di dalam dompet warna coklat di dalam saku celana sebelah kanan yang tergantung di lantai dua rumah yang ditempati tersangka Syarif," tuturnya.
Terus dikatakannya, rumah seorang budak sabu-sabu itu digeledah petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel itu dilakukan pada Senin (11/11) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.
"Kami ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan jangan pernah menjadi pegedar karena apabila kedapatan, akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Berita Terkait
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus terduga pengedar sabu-sabu
Rabu, 17 April 2024 13:09 Wib
BNN Sulawesi Utara ungkap jaringan narkotika dengan menangkap empat tersangka
Kamis, 28 Maret 2024 22:46 Wib
Kemenkumham Sulut laksanakan rehabilitasi sosial WBP Narkotika Lapas Tondano
Selasa, 26 Maret 2024 21:27 Wib
BNN Sulut musnahkan barang bukti narkotika ganja 524 gram
Selasa, 20 Februari 2024 15:13 Wib
Ketua MPR ingatkan potensi ancaman 'cyber narcoterrorism'
Selasa, 9 Januari 2024 6:47 Wib
Polda Sulut musnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras
Jumat, 22 Desember 2023 5:35 Wib
BNN Sulut tangkap 19 tersangka narkotika selama tahun 2023
Selasa, 19 Desember 2023 22:42 Wib
Polda Sulut ringkus tersangka pengedar Narkotika di Minahasa Utara
Selasa, 10 Oktober 2023 18:57 Wib