Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut telah melalui kajian dengan pemangku kepentingan terkait hingga mencapai angka Rp3.310.723.
"Telah ada kajian bersama dengan dewan pengupahan, memperhatikan usulan dari serikat pekerja hingga perusahaan," sebut Olly di Manado, Minggu.
Besaran penetapan kenaikan UMP tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur seperti Keppres No.107/2004 yang menyatakan pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan yang selanjutnya ditetapkan melalui peraturan gubernur.
Besaran UMP ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 408 Tahun 2019 tentang UMP Tahun 2020.
Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan penerapan UMP dan berdasarkan ketentuan yang berlaku instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota harus memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub tersebut.
Ditetapkan UMP 2020 tersebut diharapkan para pelaku usaha patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.
Gubernur berharap, masyarakat ataupun dewan pengupahan menerima besaran UMP yang telah ditetapkan tersebut.
"Yang pasti akan ada pengawasan dan sanksi kepada perusahaan apabila tidak dilaksanakan," tegasnya.
Olly Dondokambey akhirnya menetapkan UMP tahun 2020 pada 1 November 2019 sebesar Rp3.310.723, besaran yang ditetapkan tahun ini meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar RP3.051.076.
Berita Terkait
UMP Sulut tahun 2024 naik 1,67 persen
Selasa, 21 November 2023 21:11 Wib
Kadin: Kenaikan UMP Sulut harus dibarengi kualitas produktivitas
Selasa, 21 November 2023 19:54 Wib
Menaker: Paling lambat 21 November gubernur sudah umumkan UMP
Selasa, 14 November 2023 5:15 Wib
Disnakertrans Sulut: Kenaikan UMP telah melalui kajian
Rabu, 30 November 2022 4:49 Wib
Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Utara naik 5,24 persen
Selasa, 29 November 2022 4:56 Wib
Apindo Sulut mendukung kenaikan upah minimum provinsi
Selasa, 29 November 2022 4:54 Wib
UMP DKI 4,9 juta, Kadin DKI sebut pengusaha kaji opsi tahan kenaikan UMP 2023
Senin, 28 November 2022 15:45 Wib
UMP Jawa Tengah 2023 naik jadi Rp1.958.169,69
Senin, 28 November 2022 15:41 Wib