Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengharapkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 harus ditaati oleh pelaku usaha di daerah tersebut.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan resmi nominal Upah Minimum Provinsi Sulut 2020. Adapun besaran UMP 2020 yaitu Rp3.310.723," kata Olly di Manado, Jumat.
Dia mengatakan jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari jumlah UMP 2019 sebesar Rp3.051.076.
Gubernur Olly Dondokambey mengharapkan apa yang diputuskan bisa dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
“Karena ini sudah keputusan bersama, sehingga sebisa mungkin pelaku usaha akan menyesuaikannya,” ujar Olly.
Untuk pengawasan, katanya, diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara.
“Dari kenaikan ini, Pemprov Sulut juga akan meningkatkan kualitas SDM, sebab dengan adanya kenaikan ini dapat dipastikan perusahaan akan lebih selektif dalam memilih tenaga kerja,” papar Olly.
Gubernur yakin kualitas SDM di Sulut akan terdorong menjadi lebih baik, sesuai komitmen Disnakertrans Sulut untuk mengadakan sejumlah pelatihan dan keterampilan.
Berita Terkait
UMP Sulut tahun 2024 naik 1,67 persen
Selasa, 21 November 2023 21:11 Wib
Kadin: Kenaikan UMP Sulut harus dibarengi kualitas produktivitas
Selasa, 21 November 2023 19:54 Wib
Menaker: Paling lambat 21 November gubernur sudah umumkan UMP
Selasa, 14 November 2023 5:15 Wib
Disnakertrans Sulut: Kenaikan UMP telah melalui kajian
Rabu, 30 November 2022 4:49 Wib
Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Utara naik 5,24 persen
Selasa, 29 November 2022 4:56 Wib
Apindo Sulut mendukung kenaikan upah minimum provinsi
Selasa, 29 November 2022 4:54 Wib
UMP DKI 4,9 juta, Kadin DKI sebut pengusaha kaji opsi tahan kenaikan UMP 2023
Senin, 28 November 2022 15:45 Wib
UMP Jawa Tengah 2023 naik jadi Rp1.958.169,69
Senin, 28 November 2022 15:41 Wib