Manado (ANTARA) - Polres Minahasa menyita 2.733 botol minuman keras cap tikus dalam Operasi Penyakit Masyarakat Samrat 2019 yang digelar di Atep, Kecamatan Langowan Selatan.
Kabagops Polres Minahasa Kompol Yuriko Fernanda, di Minahasa, Rabu, mengatakan minuman keras itu disita dari sejumlah pemilik.
"Dari EL disita sebanyak 70 botol, SG 160 botol, MM 85 botol, KA 160 botol, DR 1.200 botol, SM 160 botol, dan DM 898 botol," katanya.
Ia menambahkan total 2.733 botol yang dikemas dalam 71 jerigen besar. Para pemilik miras merupakan warga Desa Atep.
Operasi ini sebagai upaya menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Minahasa.
Hal ini juga berkaitan dengan upaya meminimalkan aksi kejahatan dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengaruh minuman keras.
"Hasil analisa dan evaluasi, bahwa gangguan kamtibmas, kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas kebanyakan karena dipengaruhi minuman keras,” katanya.
Barang bukti minuman keras tersebut kemudian dibawa ke Mapolres guna diproses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk diproses lanjut. Operasi serupa akan terus dilakukan, termasuk mendatangi seluruh warung yang menjual minuman keras,” katanya.
Berita Terkait
Kemenag Minahasa tingkatkan kegiatan amal di bulan Ramadhan
Sabtu, 6 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
BMKG: Gempa di Ratahan-Sulut akibat subduksi lempeng Laut Maluku
Selasa, 26 Maret 2024 13:25 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa lakukan percepatan penurunan stunting
Senin, 25 Maret 2024 22:00 Wib
Kapolda Sulut minta personel Polres Minahasa junjung tinggi disiplin
Jumat, 22 Maret 2024 5:32 Wib
BPJN sebut jalan ambrol di Minahasa Utara sudah selesai dibangun
Kamis, 14 Maret 2024 21:50 Wib
Warga isi libur Nyepi berwisata pantai Pall-Minahasa Utara
Selasa, 12 Maret 2024 6:03 Wib