Manado (ANTARA) - Polresta Manado telah melakukan penahanan terhadap FL (16), seorang siswa yang melakukan penganiayaan berupa penikaman terhadap Alexander Pangkey (54), guru SMK Ichtus Mapanget Manado pada Senin (21/10)
Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensal, di Manado, Sulawesi Utara, Selasa, mengatakan terkait kasus ini, pihaknya sudah mengamankan tersangka pelaku penganiayaan terhadap guru tersebut.
"Dalam penanganan kasus ini, petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara," katanya pula. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
"Dalam penanganan kasus ini, juga telah melakukan koordinasi dengan Bapas, dan Badan Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan," katanya pula.
Kapolresta menjelaskan kronologis kejadian itu, berawal pada Senin (21/10), pelaku FL dan seorang temannya terlambat masuk sekolah, dan oleh pihak sekolah memberikan sanksi mengisi tanah di plastik.
Saat istirahat, mereka duduk di lingkungan sekolah sambil merokok.
Pada saat itu, datang guru tersebut dan melihat siswa sedang merokok, sehingga guru tersebut menegur dan ternyata teguran itu tidak diterima tersangka, sehingga saat tersangka diperintahkan pulang, tersangka kembali ke rumah mengambil pisau dan kembali lagi ke sekolah.
Pada saat kembali ke sekolah, pelaku melihat korban ada di atas sepeda motor, kemudian pelaku melakukan penusukan beberapa kali terhadap korban.
"Korban berupaya menghindar dan masuk ke halaman sekolah, namun tersangka terus melakukan pengejaran dan penusukan beberapa kali terhadap korban," katanya lagi.
Penikaman tersebut mengakibatkan Alexander Pangkey, guru SMK Ichthus meninggal dunia.
Terkait adanya tersangka lain, Kapolres mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, sampai saat ini masih tersangka tunggal. "Masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, tetapi untuk sementara masih seorang tersangka," katanya lagi.
Ia menambahkan, jadi motifnya, pelaku melakukan penikaman karena tersinggung ditegur oleh gurunya.
Namun, katanya pula, karena tersangka masih di bawah umur, ada penanganan khusus menggunakan berita acara UU Perlindungan Anak.
"Tetapi untuk sanksi kami menggunakan KUHP pasal 340," katanya pula.
Berita Terkait
Kemenag tingkatkan kualitas pendidikan Kristen di Minahasa
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Kemenag perkuat kualitas tenaga pendidik di Minahasa
Senin, 4 Maret 2024 23:09 Wib
Hadi Tjahjanto jabat Menko Polhukam, Pakar ingatkan saran Tim Percepatan Reformasi Hukum
Sabtu, 24 Februari 2024 7:46 Wib
Prabowo janji perbaiki gaji guru dan honorer saat debat capres
Minggu, 4 Februari 2024 20:48 Wib
Prabowo: Guru juga butuh makan siang gratis
Selasa, 30 Januari 2024 5:51 Wib
Kantor Kemenag tingkatkan mutu guru di Bolaang Mongondouw Utara
Sabtu, 20 Januari 2024 16:32 Wib
Mahfud MD dinobatkan guru bangsa dari MGB
Minggu, 14 Januari 2024 8:37 Wib