Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Mantan penjabat hukum tua (Kumtua), bakal dikenakan sanksi disiplin karena tak menghadiri pelantikan kepala desa yang digelar pada Senin, di Ratahan.
"Siapa penjabat Kumtua yang tidak hadir pada pelantikan akan diberikan sanksi berupa pemutasian," kata Bupati James Sumendap saat pelantikan Kumtua di Ratahan.
Ia mengungkapkan penjabat Kumtua, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang wajib untuk mengikuti kegiatan tersebut.
James menambahkan, untuk pelaksanaan serah terima wajib dilaksanakan paling lambat Senin pekan depan.
"Untuk serah terima saya berikan kesempatan sampai Senin pekan depan. Semua laporan pertanggungjawaban dan administrasi lainnya harus segera diselesaikan," tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra, Marie Makalow mengungkapkan, dari laporan ada dua penjabat Kumtua yang tak menghadiri pelantikan.
"Ada dua Kumtua. Dari laporan, keduanya berasal dari Kecamatan Touluaan Selatan," katanya.
Lebih lanjut kata Marie, pihaknya akan segera memanggil kedua mantan penjabat tersebut untuk dimintai keterangannya.
"Kami akan panggil dulu mereka. Nanti untuk sanksinya kami akan tindaklanjuti," tandasnya.
Berita Terkait
Pekan ini, majelis kode etik sidangkan tiga ASN
Senin, 2 Maret 2020 20:16 Wib
Minahasa Tenggara siap laksanakan tes CPNS
Kamis, 6 Februari 2020 19:31 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara jamin seleksi CPNS transparan
Rabu, 29 Januari 2020 20:53 Wib
SKD CPNS Minahasa Tenggara 8-9 Februari
Kamis, 23 Januari 2020 19:22 Wib
Pemkab Mitra umumkan jadwal tes CPNS
Rabu, 15 Januari 2020 14:43 Wib
Baru 60% formasi CPNS Minahasa Tenggara terisi
Rabu, 20 November 2019 21:17 Wib
Belasan ASN pindah dinas keluar Minahasa Tenggara
Rabu, 14 Agustus 2019 19:23 Wib
Usulan CPNS Mitra direvisi
Selasa, 6 Agustus 2019 20:19 Wib