Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berkonsultasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berkaitan dengan penerapan upah di daerah tersebut.
"Maksud dari kunjungan di Kabupaten Mitra, terkait bagaimana penerapan upah bagi para pekerja dari perusahaan," ujar Frangky Mantiri personil Dewan Pengupahan Sulut yang mewakili Konfederasi Serikat buru se-Indonesia.
Ia menjelaskan, terkait dengan pengupahan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
"Karena sesuai dengan amanat UU 13 tahun 2013, pengupahan tenaga kerja harus diperhatikan baik pihak perusahaan atau swasta, termasuk pemerintah," katanya.
Sementara itu Kasie Pengupahan dan Jamsos Disnakertrans Sulut, Janni Rurugala mengatakan, selain melakukan konsultasi pihaknya juga bersama dewan pengupahan, mensurvei berkait rencana usulan kenaikan Upah Minim Provinsi (UMP) 2020.
"Ini juga dalam rangka persiapan untuk mengusulkan kenaikan UMP tahun 2020, yang akan kami sampaikan ke Gubernur," ujarnya.***3***
Berita Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Indosat Ooredoo operator telekomunikasi pertama di Asia Tenggara dapat akreditasi
Jumat, 2 Februari 2024 12:02 Wib
Kemenkumham dan Pemkab Minahasa Tenggara bahas IG Salak Pangu
Kamis, 18 Januari 2024 23:55 Wib
Menhub sebut kereta cepat Whoosh jadi kebanggaan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 20:00 Wib
Presiden Jokowi resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 9 November 2023 15:22 Wib
Kemenag tekankan pentingnya tugas-fungsi guru PAK di Minahasa Tenggara
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:05 Wib