Manado (ANTARA) - Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, divisi hukum data dan informasi, Supriyadi Pangelu, SH, menegaskan bahwa naskah hibah perjanjian daerah (NPHD) memang hanya bisa ditandatangani satu kali.
"Sesuai ketentuan hukum, NPHD hanya bisa ditandatangani sekali, maka pemerintah dan penyelenggara harus mengatur agar waktu penyerahannya bisa ditetapkan," kata Adi sapaan akrabnya di Manado.
Dia mengatakan, karena hanya bisa ditandatangani satu kali, maka dalam isinya harus disebutkan waktu penyerahan dana hibah.
"Apakah akan disebutkan sebanyak tiga kali dengan perincian sekian miliar di perubahan APBD 2019, ataukah akan diserahkan sekaligus," kata Adi.
Dia menegaskan yang paling penting adalah masuk dalam APBD sehingga bisa membantu sekaligus menyukseskan, pelaksanaan Pemilu 202.
Namun dia mengakui memang sampai saat ini, baik pemerintah maupun penyelenggara banyak yang belum sepakat soal nominal yang harus disediakan pemerintah.
"Karena itu memang kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada, maka pemerintah dan Bawaslu Manado harus bisa berbicara membahas masalah tersebut," katanya.
Adi juga mengakui sudah mendengar adanya penolakan dari Bawaslu Manado terhadap dana hibah, yang dinilai sedikit yakni Rp500 juta, namun akan dibahas kembali.
Berita Terkait
KPU Manado buka pendaftaran PPK 11 kecamatan
Selasa, 23 April 2024 17:04 Wib
EWF Manado edukasi pers soal peluang-risiko PBK
Selasa, 23 April 2024 16:26 Wib
BI serahkan bantuan sosial bencana erupsi Gunung Ruang
Selasa, 23 April 2024 13:09 Wib
Bandara Samrat Manado mulai beroperasi normal
Senin, 22 April 2024 16:41 Wib
PLN serahkan bantuan TJSL pasca erupsi Gunung Ruang
Senin, 22 April 2024 16:39 Wib
PLN berhasil normalkan kelistrikan letusan erupsi Gunung Ruang
Senin, 22 April 2024 16:37 Wib
Akademisi: Erupsi Gunung Ruang berdampak pada PE Sulut
Senin, 22 April 2024 11:51 Wib
Bandara Samrat Manado fokus jaga keselamatan dampak abu vulkanik Gunung Ruang
Senin, 22 April 2024 11:47 Wib