Manado (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) meringkus empat tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, di Minsel, Selasa, mengatakan keempat tersangka itu masing-masing berinsial RI, RL, OM dan JM semuanya warga Kota Manado, Sulawesi Utara,
"Dalam pengungkapan kasus itu, awalnya petugas mengamankan RI dan RL saat akan bertransaksi sabu disebuah hotel di Amurang," katanya didampingi Kasatresnarkoba Iptu Denny Tampenawas dan Kasi Propam Ipda Betsy Lumi.
Ia menambahkan, dari hasil pengembangan dilakukan, petugas kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu OM dan JM.
Dalam pengungkapan kasus itu, selain menangkap keempat pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat paket sabu seberat 4,3 gram.
Kemudian satu bungkus rokok, uang tunai Rp650 ribu, empat handphone, serta satu unit sepeda motor.
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun pidana penjara," katanya.
Berita Terkait
Kapolda ingatkan Personel Polres Minsel laksanakan tugas dengan benar
Selasa, 19 Maret 2024 5:33 Wib
Polri gelar pemeriksaan kesehatan petugas penyelenggara pemilu di Minsel
Rabu, 28 Februari 2024 17:23 Wib
Kapolda lakukan monitoring pendistribusian logistik Pemilu di Minsel
Senin, 12 Februari 2024 21:59 Wib
Bupati Minsel harap penyelenggara pemilu terlindungi BPJAMSOSTEK
Minggu, 11 Februari 2024 19:06 Wib
Sejumlah warga Minsel beri dukungan ke Jerry Sambuaga
Sabtu, 3 Februari 2024 15:42 Wib
Pangdam Merdeka lantik 42 Prajurit Bintara baru di Amurang-Minsel
Senin, 29 Januari 2024 18:29 Wib
Kodam XIII/Merdeka tanam mangrove di Pantai Arakan Minsel
Jumat, 26 Januari 2024 18:27 Wib
Mantan Kabag Ortal Minsel Asmawa Tosepu dilantik Pj Bupati Bogor
Minggu, 31 Desember 2023 6:19 Wib