Bintan (ANTARA) (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau memusnahkan hasil pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 114,7 kilogram, di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Selasa.
"Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah 114.758,05 gram," ujar Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, usai memimpin acara pemusnahan sabu-sabu itu.
Menurut Boy Herlambang, jumlah keseluruhan barang bukti dengan berat kotor 125.223 gram dan berat bersihnya 118.521 gram.
Kemudian barang bukti sebanyak 3.763 gram disisihkan untuk proses persidangan.
Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan mobil Incinerator atau mobil pemusnah obat dan makanan berbahaya.
Tampak tiga tersangka mengenakan baju tahanan ikut menyaksikan dan memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam mesin pemusnahan.
"Ketiga tersangka merupakan jaringan narkoba internasional yang mendapatkan kiriman sabu-sabu dari luar negeri khususnya Malaysia, kemudian dikirim ke beberapa daerah di Indonesia," ujar Boy.
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol, Ketua DPRD, Kasipidum Kajari Bintan, Kepala Fasharkan Mentigi, Dansatrad 213 serta penasihat hukum tersangka.
Berita Terkait
Penkum Kejati Sulut beri penyuluhan hukum bahaya narkoba kepada pelajar
Jumat, 29 Maret 2024 20:51 Wib
Bareskrim: Bandar narkoba Fredy Pratama telah rekrut anggota jaringan baru
Kamis, 14 Maret 2024 7:01 Wib
BNN tingkatkan sosialisasi bahaya narkoba siswa madrasah di Bolmong
Sabtu, 17 Februari 2024 5:32 Wib
Artis era 1990-an Ibra Azhari ditangkap terkait kasus narkoba
Jumat, 5 Januari 2024 13:45 Wib
Lapas Ulu Siau terus lakukan tes urine Narkoba bagi WBP
Jumat, 15 Desember 2023 21:37 Wib
Artis Ammar Zoni ditangkap, polisi selidiki oknum pemasok narkoba
Rabu, 13 Desember 2023 18:35 Wib
Lapas Ulu Siau Sulut rutin lakukan tes urine guna cegah narkoba
Kamis, 30 November 2023 17:55 Wib
Lapas Kelas IIB Tahuna laksanakan tes urine cegah narkoba
Selasa, 21 November 2023 13:18 Wib