Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mendukung penuh implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Rapat kerja sama operasional dengan Pemerintah Kota Manado, dan mendukung penuh serta mengikutsertakan semua nonaparatur sipil negara (ASN)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Hendrayanto di Manado, Selasa.
Dia mengatakan implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencakup non-ASN dan kepala lingkungan sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2019 dan terhitung mulai 1 Oktober 2019 sudah terdaftar 3.650 tenaga kerja.
Dia mengatakan seluruh proyek jasa konstrukdi Pemkot Manado wajib ikut program sektor jasa konstruksi.
Peraturan wali kota terkait dengan pelayanan perizinan akan diperketat dan akan dibangun sistem bersama (Disnaker, PTSP, dan BPJS Ketenagakerjaan), serta dibentuk tim terpadu (Disnaker, PTSP, dan BPJS Ketenagakerjaan), serta dirangkai dengan stikerisasi bagi perusahaan.
"Terima kasih dukungan Pemerintah Kota Manado, khususnya Kepala Disnaker Kota Manado Donald Supit dan Kabid HI Eva Pandensolang. Semoga seluruh pekerja Manado mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata dia.
Upaya melindungi pekerja, katanya, sebagai kebutuhan penting karena mereka rentan mengalami kecelakaan dalam bekerja.
"Sesuai amanat undang-undang, semua tenaga kerja harus mendapatkan perlindungan BPJS-TK, baik Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," katanya.
Namun, katanya, untuk program ASN dan aparatur desa, diutamakan mengikuti Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
"Namun tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti semua program," kata dia.
Kebijakan itu, kata dia, sejalan dengan peraturan pemerintah dan undang-undang untuk melindungi semua tenaga kerja, baik yang menerima upah maupun bukan penerima upah.
"Kami tetap melakukan fungsi regulasi dan sosialisasi berkaitan dengan kepesertaan aparatur desa dan non-ASN yang tersebar di 15 kabupaten/kota, sehingga apresiasi kepada pemerintah provinsi, terutama Pak Gubernur, atas dukungannya," ujarnya.
Kepesertaan aparatur desa non-ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan merujuk kepada aturan yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) kepada aparatur desa di daerah tersebut.
Selain itu, implementasi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor:560/2567.1/Sekr-DTKT tentang Kepesertaan Aparatur Desa Se-Provinsi Sulawesi Utara dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Kakanwil Kemenag: Ramadhan momentum perkuat persaudaraan
Selasa, 19 Maret 2024 5:36 Wib
BI optimalkan transaksi nontunai selama Ramadhan 1445 H di Sulut
Senin, 18 Maret 2024 21:25 Wib
BI Sulut siapkan Rp1,5 triliun penuhi kebutuhan Ramadhan dan Lebaran
Senin, 18 Maret 2024 21:25 Wib
BBPOM Manado awasi dan periksa pangan takjil
Senin, 18 Maret 2024 16:51 Wib
Maskapai TransNusa buka rute baru Ambon-Manado
Minggu, 17 Maret 2024 7:49 Wib
BMKG Manado mencatat 58 gempa tektonik menggetarkan Sulut
Sabtu, 16 Maret 2024 5:24 Wib
Daifit 2024 hadir di Manado beli mobil bisa berangkat umroh
Jumat, 15 Maret 2024 15:06 Wib
Kemenag Sulut tingkatkan kualitas penyuluh agama di Kotamobagu
Kamis, 14 Maret 2024 21:49 Wib