Manado (ANTARA) - Ketua Aliansi Jurnalistik Indonesia (Aji) Sulawesi Utara (Sulut), Lynvia Gunde mengatakan jurnalistik wajib patuhi warisan BJ Habibie soal Undang-undang Pers.
"Selain menjadi bapak teknologi, sejarah yang ditoreh Alm BJ Habibie adalah meninggalkan kebijakan penting bagi dunia jurnalistik Indonesia," kata Lynvia di Manado, Kamis.
Dia menambahkan yaitu Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang sampai sekarang menjadi regulasi tonggak kebebasan pers yang dinikmati oleh seluruh rakyat di negeri ini.
Lynvia menyebutkan BJ Habibie menandatangani UU Pers pada 23 September 1999, yang berisi 10 bab dan 21 pasal.
Di antaranya terdapat beberapa regulasi terkait pers yang dinyatakan tidak berlaku, yaitu: UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Kententuan-Ketentuan Pokok Pers dan UU Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
Hal tersebut diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 20 Bab 10 yang mengatur soal ketentuan penutup.
Dan,jelasnya di dalam UU Pers yang diterbitkan di era pemerintahan BJ Habibie, sangat menjunjung tinggi kemerdekaan pers (pasal 2) adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta pada pasal 3, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.
Terkait dengan kondisi bangsa saat ini, tambahnya UU Pers yang diwariskan BJ Habibie sangat relevan perannya, bahwa pers harus menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan.
Serta, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Semoga apa yang diwariskan oleh Presiden ke 3 Republik Indonesia ini terus dijaga dan dipatuhi oleh seluruh jurnalis, yakni menggunakan kebebasan dan kemerdekaan pers, sebesar-besarnya untuk bangsa dan kemanusiaan," jelasnya.
BJ Habibie wafat dalam usia 83 tahun pada Rabu (11/9) pukul 18:05 WIB. Sebelumnya, almarhum telah dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sejak Minggu (8/9).
Berita Terkait
JK: Sistem berjalan baik pasti Pemilu akan damai
Rabu, 15 November 2023 17:10 Wib
Sosok Presiden BJ Habibie di hati masyarakat Timor Leste
Senin, 23 Mei 2022 12:07 Wib
Dondokambey-Habibie pantau posko penyekatan perbatasan Sulut dan Gorontalo
Jumat, 7 Mei 2021 4:48 Wib
Bupati Gorontalo paparkan perkembangan daerah kepada Gubernur
Rabu, 3 Maret 2021 14:43 Wib
Gorontalo mengusulkan sejumlah kawasan menjadi geopark nasional
Kamis, 6 Agustus 2020 19:27 Wib
BPJamsostek ajak Customer Nonton Habibie & Ainun 3
Jumat, 20 Desember 2019 11:06 Wib
Ilham meresmikan patung BJ Habibie di Gorontalo
Senin, 25 November 2019 22:54 Wib
Mitra berkabung dengan wafatnya Presiden Habibie
Kamis, 12 September 2019 19:32 Wib