Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang diduga pelaku penggelapan mobil rental di daerah itu.
"Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 1568 / VIII / 2019 / Resta Manado, tanggal 11 Agustus 2019," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Selasa.
Ia mengatakan telah menangkap HD warga Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara diduga pelaku penggelapan.
Informasi yang diperoleh, awalnya pelaku menyewa kendaraan pada Kamis 9 Juli 2019, melalui Safrin selama tiga hari.
Namun, setelah masa waktu sewa habis, pelaku belum mengembalikan mobil tersebut.
Pelaku kemudian meminta perpanjangan sewa kendaraan selama satu bulan. Setelah jangka waktu satu bulan habis, pelaku tidak mengembalikan mobil dan ternyata pelaku sudah menggadaikan mobil tersebut
Berita Terkait
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kejati Sulut beri penerangan hukum pemberantasan TPPO bagi siswa Minut
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Kabupaten Mitra berpeluang raih penghargaan Paritrana 2023
Kamis, 25 April 2024 7:25 Wib
BI panen perdana cabai rawit di Kota Tomohon kendalikan inflasi
Kamis, 25 April 2024 6:14 Wib
BRI lakukan aksi donor darah bantu penuhi kebutuhan Sulut
Kamis, 25 April 2024 6:13 Wib
OJK terus koordinasi perbankan amankan aset akibat erupsi Gunung Ruang
Kamis, 25 April 2024 6:12 Wib
Gubernur Sulut sebut RPJPD-RKPD jadi acuan susun visi dan misi
Rabu, 24 April 2024 22:53 Wib
Bandara Samrat Manado tingkatkan kualitas layanan pascaerupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 22:50 Wib