Manado (ANTARA) - Pelarian JD alias Juldin (28), pelaku yang diduga menganiaya Daniel (32) tahun pada awal Agustus, berakhir di tangan Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Malalayang.
Warga Bahu, Malalayang, Kota Manado, ini ditangkap petugas di wilayah Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara, Sulawesi Utara, Selasa.
Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/361/VIII/2019/SPKT/ResManado/Sek Malalayang, tanggal 3 Agustus 2019.
"Penganiayaan terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Lingkungan I Kecamatan Malalayang," katanya.
Ia menambahkan, pelaku ditangkap di rumah kerabatnya, kemudian diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
Polres Minahasa Selatan ringkus pelaku pembunuhan buron 11 tahun
Kamis, 2 Juni 2022 22:53 Wib
Polisi meringkus buron pelaku penganiayaan di Minahasa Utara
Sabtu, 14 Mei 2022 16:11 Wib
Terpidana kasus pemalsuan surat di Semarang ditangkap setelah 10 tahun buron
Jumat, 29 Oktober 2021 12:04 Wib
Terpidana korupsi DPRD Tual senilai Rp3,145 miliar ditangkap di Cilodong Jabar
Jumat, 24 September 2021 11:03 Wib
Koruptor buron di Garut terdeteksi karena mengajukan gugat cerai
Jumat, 17 September 2021 15:26 Wib
Kejari Garut menangkap koruptor buron 12 tahun
Jumat, 17 September 2021 10:28 Wib
Polresta Manado ringkus buron pelaku penikaman
Selasa, 14 September 2021 20:45 Wib
Polisi meringkus pelaku pembunuhan buron tujuh tahun
Rabu, 15 September 2021 5:36 Wib