Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap Ade Pramana alias Abunawas (30) warga Jalan Meranti RT 09 Muara Teweh yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram bruto yang ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kiri," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto, di Muara Teweh, Minggu.
Abunawas ditangkap polisi di kawasan Jalan Keladan RT 06 Kelurahan Lanjas Muara Teweh pada Minggu (28/7) tengah malam sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara mendapat laporan dari warga karena pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
"Saat dilakukan ditemukan satu paket sabu di saku celana bagian belakang sebelah kiri," katanya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di antaranya satu buah Hp merk Nokia type 130 warna merah dan uang tunai sebesar Rp600.000.
Tersangka Abunawas dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.
Berita Terkait
Barito Putera raih tiga poin dari kandang Dewa United
Selasa, 14 Maret 2023 22:48 Wib
TPID lakukan langkah penguatan jaga stabilitas harga barito
Selasa, 5 Juli 2022 19:30 Wib
BI: Perayaan Idul Adha dorong peningkatan harga barito di Sulut
Jumat, 24 Juni 2022 12:04 Wib
Barito Vs Borneo berakhir seri di Piala Presiden
Rabu, 22 Juni 2022 21:28 Wib
BPBD Barito Timur salurkan bantuan masyarakat terdampak banjir
Senin, 30 Mei 2022 9:24 Wib
Arema FC menang atas Barito Putera
Sabtu, 5 Maret 2022 22:52 Wib
Persebaya tundukkan Barito Putera 2-0
Sabtu, 4 Desember 2021 21:27 Wib
Barito Putera U-18 lke babak delapan besar kompetisi "EPA"
Minggu, 21 November 2021 21:58 Wib