Suka Makmue (ANTARA) - Kepala Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKBP Giyarto SIK menyebutkan tersangka Denis alias Botong (31), warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat terancam hukuman mati karena diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap M Yusuf yang merupakan ayah kandungnya.
"Tersangka Denis alias Botong kita kenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang SIK kepada Antara, di Suka Makmue,Rabu malam.
Penerapan pasal tersebut terhadap pelaku, kata dia, pelaku diduga kuat dengan sengaja telah merencanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dan diduga sengaja menghilangkan nyawa sang ayah karena diduga sakit hati.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, korban M Yusuf tidak mengizinkan pelaku untuk mengelola kebun kelapa sawit, sehingga tersangka marah dan menaruh dendam dengan orang tua kandungnya.
Niat tersangka menghabisi nyawa orang tuanya itu dilakukan pada Minggu (23/6) pada saat korban sedang berada di kompleks perkebunan kelapa sawit milik PT SPS 2 di kawasan Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya..
"Akibat perbuatannya, korban M Yusuf mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, setelah dihunjami pisau dari arah belakang oleh pelaku yang merupakan anak kandung korban," katanya menambahkan.
Tersangka Denis kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, seolah-olah orang tuanya dibunuh oleh orang lain.
Tersangka juga turut membantu evakuasi ayah kandungnya yang sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di lokasi pembunuhan.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah seorang saksi sempat melihat seorang laki-laki berpakaian warna merah, yang melarikan diri sesaat setelah korban pembacokan bernama M Yusuf meminta pertolongan dalam kondisi bersimbah darah.
Namun saat mendatangi rumah korban, saksi tersebut terkejut karena melihat anak korban memakai pakaian warna merah persis seperti seorang laki-laki yang melarikan diri ketika ia berada di lokasi kejadian, saat menolong korban M Yusuf dalam kondisi bersimbah darah.
Saat berada di Mapolres Nagan Raya, tersangka Denis juga memberikan keterangan berubah-ubah sehingga memaksa polisi harus bekerja ekstra menggali keterangan terhadap motif yang telah dilakukan tersebut.
"Tersangka Denis alias Botong mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Nagan Raya," katanya.
Berita Terkait
30 Operator Penginputan Kota Layak Anak ikut bimtek
Kamis, 28 Maret 2024 17:20 Wib
UNICEF sebut 13.000 anak tewas akibat perang di Gaza
Senin, 18 Maret 2024 17:09 Wib
Wagub Sulut harapkan orang tua perhatian pendidikan anak-anaknya
Selasa, 5 Maret 2024 11:23 Wib
PNM peduli berbagi kebaikan dengan anak yatim sambut Ramadhan
Selasa, 5 Maret 2024 11:22 Wib
Portrait Master Academy edukasi anak muda Manado kenalkan realme 12 Series 5G
Senin, 4 Maret 2024 18:31 Wib
Anak hanyut di Sungai Politeknik Manado ditemukan meninggal
Minggu, 3 Maret 2024 6:08 Wib
Kemenag Minahasa berantas buta aksara Al Quran pada anak
Sabtu, 2 Maret 2024 12:49 Wib
Pertamina Patra Niaga Sulawesi berbagi kasih pada anak yatim-pelanggan
Jumat, 1 Maret 2024 19:11 Wib