Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Inspektorat Minahasa Tenggara (Mitra) memutuskan tak lagi memeriksa pengelolaan dan pertanggung jawaban penggunaan desa pada tahun 2019.
"Kami tidak lagi melakukan pemeriksaan untuk dana desa. Ini sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan atau PKPT yang kami susun," kata Plt Inspektur Mitra David Lalandos di Ratahan.
Ia mengungkapkan, alasan pihaknya tidak lagi melakukan pemeriksaan tersebut karena telah menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi saat ini untuk pemeriksaan dana desa sudah menjadi ranah pihak BPKP. Nantinya meraka yang akan melakukan tugas tersebut (pemeriksaan)," katanya.
Lebih lanjut kata David saat ini pihaknya mengambil tugas untuk melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan dana desa.
"Saat ini kami akan melakukan monitoring terhadap setiap pelaksanaan dana desa. Dan itu kami lakukan langsung di lapangan," ujarnya.
Namun menurut David, sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Mitra, pihaknya bisa melakukan pemeriksaan jika ada perintah dari kepala daerah atau kecamatan.
"Tapi kami juga bisa melakukan pemeriksaan sebagai tugas dan fungsi sebagai APIP, jika dari bupati atau diminta oleh kecamatan," tandasnya.
Berita Terkait
Sekda Lalandos lantik dua penjabat Kumtua
Kamis, 1 Desember 2022 7:45 Wib
Sekda: Laporkan penyalahgunaan dana desa
Selasa, 22 November 2022 14:03 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara maksimalkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi
Minggu, 19 Juni 2022 18:14 Wib
Siap-siap, Lalandos sebut dalam waktu dekat ada pergantian pejabat lanjutan di Pemkab Mitra
Kamis, 2 September 2021 6:51 Wib
DAK fisik terancam tak dicairkan, Lalandos ultimatum delapan Kadis
Jumat, 27 Agustus 2021 6:45 Wib
13 tahun Mitra, Lalandos: bergerak cepat, kreatif, dan tetap berinovasi di tengah pandemi
Sabtu, 23 Mei 2020 16:27 Wib
Lalandos Cs siap tak terima TKD
Senin, 2 Maret 2020 20:12 Wib
Masalah maladministrasi mantan Sekda Minahasa Tenggara dilaporkan ke Gubernur
Kamis, 27 Februari 2020 6:41 Wib