Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, melarang penjualan bebas kosmetik tanpa disertai izin dari otoritas yang berwenang.
"Kami melarang adanya penjualan kosmetik tak berizin dijual pedagang," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Marie Makalow di Ratahan.
Ia mengungkapkan, dari inspeksj di sejumlah pasar yang dilakukan pihaknya, banyak memukan barang kosmetik tanpa izin yang dijual bebas.
"Ini tentunya harus menjadi perhatian, karena banyak kosmetik yang kami dapati saat inspeksi di pasar ternyata tanpa izin yang jelas di produknya," jelasnya.
Lebih lanjut kata Marie, pedagang yang didapati menjual barang tersebut diminta untuk tidak lagi memajang jualannya.
"Kami sudah minta kosmetik tak berizin langsung dipisahkan, dan tidak dijual lagi agar menghindari hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Selain itu kata Marie, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB-POM) terkait temuan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan BB-POM, dan nantinya akan ada jadwal sidak bersama di Mitra," tandasnya.
Berita Terkait
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Indosat Ooredoo operator telekomunikasi pertama di Asia Tenggara dapat akreditasi
Jumat, 2 Februari 2024 12:02 Wib
Kemenkumham dan Pemkab Minahasa Tenggara bahas IG Salak Pangu
Kamis, 18 Januari 2024 23:55 Wib
Menhub sebut kereta cepat Whoosh jadi kebanggaan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 20:00 Wib
Presiden Jokowi resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 9 November 2023 15:22 Wib
Kemenag tekankan pentingnya tugas-fungsi guru PAK di Minahasa Tenggara
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:05 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara lakukan penguatan moderasi beragama pemuda lintas agama
Selasa, 19 September 2023 16:53 Wib
Kemenag tingkatkan disiplin kerja ASN Minahasa Tenggara
Senin, 11 September 2023 21:09 Wib