KPU Minahasa Tenggara siapkan bukti hadapi gugatan PAN
Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menghadapi gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti yang diperlukan sesuai dengan yang disampaikan pihak pemohon (PAN). Ini persiapan menghadapi gugatan di MK berkaitan dengan PHPU," kata Komisioner KPU Mitra Divisi Hukum Otnie Tamod di Ratahan.
Ia menuturkan, alat bukti yang disiapkan berkaitan dengan berita acara hasil pleno pada tingkat kecamatan, dan kabupaten beserta rekapan perhitungan.
"Alat buktinya diambil dalam kotak suara. Pembukaan kotak ini disaksikan oleh pihak Bawaslu, aparat kepolisian, dan saksi dari semua partai politik," ujar Otnie yang didampingi Kasubag Hukum Sekretariat KPU Mitra Fajri Monoarfa.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah membuat kronologis, dan verifikasi berdasarkan dari materi gugatan PAN di tujuh kecamatan yang menjadi lokus.
Lebih lanjut kata, alat bukti tersebut kemudian akan disampaikan ke pihak KPU Provinsi, dan digandakan sebanyak enam rangkap.
"Alat bukti ini segera kami sampaikan ke KPU RI. Persidangannya, khusus untuk Sulawesi Utara dijadwalkan pada tanggal 10 Juni," tandasnya.
Gugatan PAN terkait dengan adanya pengelembungan 59 suara pada Partai Nasdem, khususnya untuk pemilihan calon anggota DPR-RI di tujuh kecamatan.
Ketujuh kecamatan tersebut yaitu, Posumaen, Ratatotok, Touluaan, Tombatu Timur, Tombatu Utara, Tombatu, Pasan.
"Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti yang diperlukan sesuai dengan yang disampaikan pihak pemohon (PAN). Ini persiapan menghadapi gugatan di MK berkaitan dengan PHPU," kata Komisioner KPU Mitra Divisi Hukum Otnie Tamod di Ratahan.
Ia menuturkan, alat bukti yang disiapkan berkaitan dengan berita acara hasil pleno pada tingkat kecamatan, dan kabupaten beserta rekapan perhitungan.
"Alat buktinya diambil dalam kotak suara. Pembukaan kotak ini disaksikan oleh pihak Bawaslu, aparat kepolisian, dan saksi dari semua partai politik," ujar Otnie yang didampingi Kasubag Hukum Sekretariat KPU Mitra Fajri Monoarfa.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah membuat kronologis, dan verifikasi berdasarkan dari materi gugatan PAN di tujuh kecamatan yang menjadi lokus.
Lebih lanjut kata, alat bukti tersebut kemudian akan disampaikan ke pihak KPU Provinsi, dan digandakan sebanyak enam rangkap.
"Alat bukti ini segera kami sampaikan ke KPU RI. Persidangannya, khusus untuk Sulawesi Utara dijadwalkan pada tanggal 10 Juni," tandasnya.
Gugatan PAN terkait dengan adanya pengelembungan 59 suara pada Partai Nasdem, khususnya untuk pemilihan calon anggota DPR-RI di tujuh kecamatan.
Ketujuh kecamatan tersebut yaitu, Posumaen, Ratatotok, Touluaan, Tombatu Timur, Tombatu Utara, Tombatu, Pasan.