Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra berpendapat tuduhan pihak Prabowo-Sandi atas kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, selama proses Pilpres 2019 tidak dapat dibuktikan.
"Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan, sampai sejauh ini belum ada satupun bukti yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Yusril mengatakan hal tersebut ketika masa skors sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.
Yusril menilai semua alat bukti Prabowo-Sandi selaku pemohon, tidak hanya dimentahkan oleh kuasa hukum KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf, namun juga dimentahkan oleh Majelis Hakim Konstitusi sebagai hal tidak beralasan menurut hukum.
Lebih lanjut Yusril mengatakan pihak pemohon sudah diberi kesempatan yang luas untuk membuktikan tuduhan-tuduhannya dalam sidang yang terbuka untuk umum.
"Masyarakat menyaksikan dan supaya tahu kalau putusan ini nantinya menolak permohonan pemohon sepenuhnya, jangan lagi menuduh bahwa Mahkamah Konstitusi ini tidak benar, tidak adil, tidak serius, tidak independen," ujar Yusril.
Yusril kemudian mengatakan bila pada akhirnya putusan Mahkamah menolak permohonan pemohon, maka tidak perlu ada pihak yang disalahkan.
"Jadi kalau nanti permohonannya ditolak bukan salah siapa-siapa, karena memang buktinya tidak cukup atau memang tidak ada sama sekali," ujar Yusril.
Berita Terkait
Perlu ada aturan perilaku pejabat petahana jaga netralitas
Selasa, 23 April 2024 7:44 Wib
"Dissenting opinion" tiga hakim konstitusi, minta PSU di beberapa daerah
Senin, 22 April 2024 19:50 Wib
Putusan MK menolak permohonan AMIN, Refly Harun tak kecewa
Senin, 22 April 2024 19:37 Wib
MK tolak dalil kubu Anies Muhaimin soal Presiden Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres
Senin, 22 April 2024 11:54 Wib
Pakar hukum Tata Negara sebut MK tak akan diskualifikasi Gibran
Minggu, 21 April 2024 7:19 Wib
Majelis hakim MK sedang mencermati 14 surat "amicus curiae"
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Otto Hasibuan sebut Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae" karena berperkara di MK
Selasa, 16 April 2024 16:47 Wib
Kubu Anies-Muhaimin serahkan 35 bukti tambahan ke MK
Selasa, 16 April 2024 16:43 Wib