Jakarta (ANTARA) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin optimistis Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan gugatan dari capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada perkara perselisihan hasil pemilu presiden 2019.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan di Media Center Cemara Jakarta, Selasa, menjelaskan ada empat pertimbangan yang membuat TKN optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dari Prabowo-Sandiaga.
Keempat pertimbangan tersebut, menurut Ade Irfan, pertama, pemohon Prabowo-Sandiaga melalui kuasa hukumnya menyampaikan dalil-dalil terkait tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sangat lemah.
"Sementara ini, bisa kami simpulkan bahwa permohonan gugatan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, beserta dalil-dalil yang mereka jelaskan, kami anggap sangat lemah terhadap kewenangan MK yang sudah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan MK," kata Ade Irfan.
Kedua, bukti-bukti yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga kepada Majelis Hakim MK tidak memiliki korelasi dengan perselisihan hasil pemilu yang dipersoalkan di MK. "Banyak bukti-bukti dari pemohon, hanya dari pemberitaan di media massa," katanya.
Ade Irfan menambahkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK, karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian. "Bukti form C1 dari sejumlah provinsi juga ditarik saat persidangan," ujarnya.
Ketiga, saksi-saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga banyak yang tidak terkait dengan dugaan perselisihan hasil suara. "Saksi yang dihadirkan juga tidak memenuhi kriteria saksi sebenarnya, yakni orang yang melihat, mendengar, atau merasakan peristiwa hukum yang terjadi," katanya.
Keempat, terkait dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandiaga. Menurut Ade Irfan, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak menyampaikan informasi sesuai dengan persoalan yang dimohonkan ke MK.
"Saksi ahli yang dihadirkan kubu 02, hanya membicarakan tentang adanya daftar pemilih tetap (DPT) dan Situng. Padahal, Situng di KPU itu bukan menjadi bagian dari alat ukur resmi dalam penetapan hasil suara oleh KPU. Hasil resmi perolehan suara dihitung oleh KPU berdasarkan hasil penghitungan secara manual dan berjenjang," kata Ade.
Berita Terkait
Majelis hakim MK sedang mencermati 14 surat "amicus curiae"
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Khofifah: Insya Allah, putusan MK nanti tidak ubah hasil Pilpres 2024
Jumat, 19 April 2024 18:50 Wib
KPU: Dalil para pemohon di sidang sengketa Pilpres tidak terbukti
Selasa, 16 April 2024 18:38 Wib
Kubu Anies-Muhaimin serahkan 35 bukti tambahan ke MK
Selasa, 16 April 2024 16:43 Wib
Bawaslu RI akan serahkan kesimpulan ke MK terkait sengketa pemilu
Selasa, 16 April 2024 10:27 Wib
Pakar sebut menteri hadir di MK beri transparansi soal bansos
Senin, 8 April 2024 21:09 Wib
MK panggil menteri di sengketa Pilpres tingkatkan kepercayaan publik
Minggu, 7 April 2024 18:51 Wib
MK mulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang sengketa Pilpres
Sabtu, 6 April 2024 10:47 Wib