Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh orang yang ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, tujuh orang tersebut datang secara bergiliran ke gedung KPK, Jakarta, Selasa setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan awal di Polda NTB.
Lima orang datang di gedung KPK pada Selasa siang, sedangkan dua orang lainnya pada Selasa sore.
Dari tujuh orang itu juga terdapat tiga pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram NTB.
Tiga pejabat imigrasi itu, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin dan PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ayyub Abdul Muqsith.
Tujuh orang itu diamankan terkait kasus dugaan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di NTB dengan dugaan nilai suap lebih dari Rp1 miliar.
Sebelumnya, KPK menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait izin tinggal WNA di NTB.
KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut.
Berita Terkait
Karantina Sulut periksa 13.657 ekor ikan kerapu siap ekspor ke Hong Kong
Rabu, 17 April 2024 21:13 Wib
Kejari Manado periksa mantan Kepala BKAD, tersangka dugaan korupsi bansos ikan
Jumat, 22 Maret 2024 13:30 Wib
BBPOM Manado awasi dan periksa pangan takjil
Senin, 18 Maret 2024 16:51 Wib
Dokter ahli: Cegah penyakit ginjal kronis dengan rutin periksa fungsi ginjal dan urin
Jumat, 23 Februari 2024 15:51 Wib
Dalami dugaan korupsi di Kemnaker, KPK periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning
Kamis, 1 Februari 2024 18:59 Wib
Kemenag periksa kesehatan CJH cadangan di Kotamobagu
Kamis, 11 Januari 2024 20:31 Wib
Bawaslu Manado periksa bukti PSI dalam sidang ajudikasi
Kamis, 21 Desember 2023 21:07 Wib
Dalami kasus pemerasan ke SYL, Polisi periksa Alex Marwata
Kamis, 14 Desember 2023 11:08 Wib