Manado (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) Bidang Sosialisasi Stenly Kowaas mengatakan, penetapan calon terpilih sangat bergantung pada proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadwal penetapan sendiri sangat tergantung proses di MK," kata Kowaas di Tomohon, Minggu.
KPU kabupaten dan kota akan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih apabila tidak ada gugatan/perselisihan hasil di MK.
"Acuannya adalah Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK," ujarnya.
Sementara sesuai dengan jadwal di MK, penetapan apakah gugatan pemohon masuk BRPK akan dilaksanakan pada 1 Juli
2019.
Apabila ada gugatan yang masuk ke MK, maka akan lebih lama lagi baru akan dilaksanakan penetapan karena harus menunggu hasil putusan atas proses-proses persidangan yang dilaksanakan.
Terkait proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, kata dia, KPU akan dibekali dengan bimbingan teknis.
"Minggu Depan, tepatnya Senin (27/5) KPU kabupaten dan kota akan mengikuti bimbingan teknis tatacara penetapan calon terpilih," katanya.
Bimbingan teknis ini tujuannya supaya KPU kabupaten dan kota akan melaksanakan pleno penetapan calon terpilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Wali Kota Tomohon: Lestarikan Tarian Kawasaran sebagai Budaya Adat Tombulu
Sabtu, 20 April 2024 16:23 Wib
Wali Kota Tomohon tanam bibit Bunga Krisan
Sabtu, 20 April 2024 14:07 Wib
Wali Kota Tomohon luncurkan TIFF 2024
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
Pelaku UMKM Destinasi Wisata Air Terjun Tekaan Telu terima CSR
Jumat, 19 April 2024 11:13 Wib
Wali Kota Tomohon minta ASN untuk sukseskan TIFF dan Pilkada
Kamis, 18 April 2024 1:42 Wib
Caroll Senduk: Pegawai jangan menyebarkan berita hoaks
Rabu, 17 April 2024 14:53 Wib
Wali Kota Tomohon serahkan dana hibah Rp20 juta ke Masjid Agung Matani
Kamis, 11 April 2024 17:23 Wib
Wali Kota Tomohon hadiri Sholat Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 15:27 Wib