Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu menyebutkan pemkab setempat memberhentikan 12 aparatur sipil negara (ASN) karena tersangkut kasus korupsi.
Menurut Steven Lawendatu di Tahuna, Jumat, aparatur sipil negara yang diberhentikan dengan tidak hormat itu setelah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan.
"Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, 12 ASN dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan," katanya.
Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap para pejabat dan ASN koruptor itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional.
“Putusan dua lembaga kementerian serta BKN itu sangat tegas dan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten," katanya.
Ia meminta semua aparatur sipil negara agar menghindari tindakan pelanggaran hukum, seperti korupsi.
Terkait dengan proses hukum terhadap ASN yang terlibat politik praktis pada Pemilu 2019, Lawendatu mengatakan bahwa sampai saat ini baru satu kasus yang dilimpahkan Bawaslu ke pihak BKDD.
“Kami sudah menerima pelimpahan satu kasus dari Bawaslu, dan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK, Jokowi Presiden enggan komentari
Kamis, 9 November 2023 19:42 Wib
KPK bantah Endar diberhentikan karena penyidikan Formula E
Rabu, 5 April 2023 13:45 Wib
Legislator: Pemberhentian Terawandar dari IDI bahayakan masa depan kedokteran
Minggu, 27 Maret 2022 12:54 Wib
Tiga ASN di Minahasa Tenggara direkomendasikan untuk diberhentikan
Kamis, 8 Oktober 2020 10:05 Wib
Tiga ASN kabupaten Minahasa Tenggara diberhentikan
Senin, 27 Juli 2020 5:23 Wib
Dua Kades Mitra diberhentikan sementara karena Pungli BLT dana desa
Jumat, 26 Juni 2020 18:27 Wib
Oknum ASN Mitra direkomendasikan diberhentikan
Rabu, 24 Juni 2020 21:14 Wib
Dewas: Tiga direksi LPP TVRI akan diberhentikan
Jumat, 27 Maret 2020 20:47 Wib