Tahuna (ANTARA) - Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Jabes Ezar Gaghana mewajibkan setiap hari Jumat menggunakan bahasa daerah itu, yakni bahasa Sangihe..
"Kami menetapkan setiap hari Jumat wajib menggunakan bahasa Sangihe dalam berkomunikasi," kata Bupati Jabes Gaghana di Tahuna, Rabu.
Kewajiban berbahasa daerah dituangkan dalam surat keputusan bupati 142/430/2019 tanggal 21 Mei 2019.
Bupati mengatakan, semua masyarakat diwajibkan menggunakan bahasa Sangihe dalam berkomunikasi.
"Hari Jumat sebagai hari yang wajib berbahasa Sangihe bagi semua masyarakat maupun pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten," kata Bupati.
Dia mengatakan, kewajiban berbahasa Sangihe di mulai hari Jumat (24/5).
"Kewajiban berkomunikasi dengan bahasa Sangihe dimulai hari Jumat 24/5," kata Bupati.
Menurutnya, untuk tahap awal pasti akan susah berkomunikasi apalagi kalau bukan warga Sangihe, tapi semuanya harus diusahakan.
"Semua harus berusaha berkomunikasi dengan bahasa Sangihe sekalipun pada awalnya mungkin sangat kesulitan," kata dia.
Dia berharap dengan program ini, bahasa Sangihe akan semakin dipahami dan diketahui oleh semua masyarakat.
"Marilah kita semua mulai belajar berkomunikasi dengan bahasa Sangihe mulai dari sekarang," kata Bupati.
Berita Terkait
Balai Bahasa lakukan UKBI ukur kemahiran berbahasa tenaga pendidik di Minsel
Kamis, 28 September 2023 22:02 Wib
Balai Bahasa bersama DPR tingkatkan kemahiran berbahasa warga Manado
Minggu, 25 Juni 2023 6:16 Wib
"Bridgerton 2" jadi serial TV populer berbahasa Inggris sepanjang masa
Rabu, 20 April 2022 9:19 Wib
Arsy Widianto dan Tiara Andini siapkan lagu duet berbahasa Korea
Jumat, 15 Januari 2021 19:07 Wib
Jack Ma-Alibaba merilis pedoman digital COVID-19 berbahasa Indonesia
Sabtu, 28 Maret 2020 13:49 Wib
Bupati Gaghana ingatkan hari Jumat berbahasa Sangihe
Jumat, 7 Juni 2019 22:23 Wib
Aktor Randy Pangalila ajari istri berbahasa Indonesia
Senin, 15 April 2019 23:45 Wib
Indonesia peringkat ke-28 berbahasa inggris
Jumat, 30 Januari 2015 6:19 Wib