Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto, ditarik kembali karena belum saatnya untuk menerbitkan SPDP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, belum saatnya diterbitkan karena perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu asal muasal terbit SPDP tersebut.
"Setelah dianalisis, SPDP itu belum saatnya kami belum melakukan penyelidikan asal mulanya, yakni keterangan para tersangka (kasus makar), itu masih diproses di deputi yang lain, makannya SPDP itu kita tarik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
SPDP tersebut, Argo menjelaskan, adalah hasil dari keterangan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma dalam pemeriksaan mereka.
"Artinya itu hanya kata dari para tersangka yang menyebut nama, jadi kita perlu lakukan penyelidikan terlebih dahulu keterangan tersebut. Maka SPDP yang ada tersebut kita tarik. Atau belum waktunya atau tidak saatnya dan tidak perlu memberi SPDP saat ini," ucap Argo.
Argo menyampaikan penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai keterangan Eggi dan Lieus itu dengan melakukan cek silang keterangan mereka dengan alat bukti lain sehingga SPDP tersebut ditarik hari ini.
"Namun yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses," katanya dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu, disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang dilakukan bersama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto.
"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," tulisan dalam surat SPDP yang diterima pada Selasa (21/5) di mana Prabowo juga dicantumkan sebagai terlapor.
Berita Terkait
Program unggulan Prabowo-Gibran akan diakomodir Jokowi di RKP-RAPBN 2025
Kamis, 25 April 2024 12:37 Wib
Prabowo sampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Rabu, 24 April 2024 17:36 Wib
Usai ditetapkan KPU, Prabowo: Terima kasih, pers!
Rabu, 24 April 2024 17:35 Wib
Muhaimin: PKB ingin bekerja sama dengan Prabowo-Gibran
Rabu, 24 April 2024 17:34 Wib
Prabowo bersyukur telah menjalankan proses Pilpres 2024 dengan demokrasi
Rabu, 24 April 2024 13:32 Wib
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 13:31 Wib
Demokrat ikut keputusan jika Prabowo tambah parpol masuk koalisi
Rabu, 24 April 2024 13:29 Wib
Prabowo sampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum usai sidang di MK
Rabu, 24 April 2024 2:59 Wib