Manado (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
"Ini dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Kepala PT Jasa Raharja Sulut, Dodi Apriansyah, di Manado, Senin.
Pelayanan tersebut seperti dalam pemberian santunan kepada ahli waris Aswar Montol korban Lakalantas yang terjadi di Jalan By Oass Manado- Bitung, Karegesan, Kabupaten Minahasa Utara.
Saat itu korban yang menggunakan kendaraan roda dua bertabrakan dengan kendaraan roda empat, sehingga meninggal dunia.
Kecelakaan lalu lintas tersebut direspons cepat oleh petugas Jasa Raharja dengan turun ke lapangan.
Mendapatkan kabar adanya lakalantas, petugas Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat serta langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran kasus kecelakaan.
Sementara petugas lainnya mendatangi rumah duka untuk memastikan keabsahan ahli waris.
"Santunan meninggal dunia kemudian diberikan sehari setelah kejadian itu, melalui transfer rekening ke ahli waris tanpa dipungut biaya apapun," katanya.
Ia mengatakan terkait dengan peristiwa ini, menyampaikan turut berduka cita sedalam dalamnya kepada keluarga yang ditimpa musibah.
"Santunan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah bagi korban kecelakaan dan sebagai bukti bahwa BUMN hadir untuk negeri," katanya.
Ia mengingatkan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika sedang di jalan raya dan tetap patuhi peraturan lalu lintas.
Jasa Raharja merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi yang memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan di darat, laut maupun udara sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang.
Adapun besaran santunan meninggal dunia Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya penguburan kepada korban yg tidak memiliki ahli waris Rp4 juta.
Adapun manfaat biaya tambahan yakni biaya ambulans Rp500 ribu dari TKP ke rumah sakit dan biaya P3K sebesar satu juta rupiah.
Sampai Maret 2018, Jasa Raharja Sulut telah melakukan pembayaran klaim sekitar Rp11,038 miliar untuk korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, biaya penguburan.
Berita Terkait
Jasa Raharja Sulut serahkan santunan Rp4,6 miliar pada Januari 2024
Kamis, 29 Februari 2024 15:49 Wib
Jasa Raharja dan Politeknik Manado sinergi dalam keselamatan lalulintas
Jumat, 10 November 2023 20:20 Wib
Jasa Raharja Sulawesi Utara imbau masyarakat patuhi aturan lalu lintas
Selasa, 31 Oktober 2023 17:30 Wib
Jasa Raharja Sulut imbau masyarakat patuhi aturan lalu lintas
Rabu, 13 September 2023 22:49 Wib
Jasa Raharja dapat data terkini kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
Selasa, 25 Juli 2023 14:59 Wib
Jasa Raharja Sulut ingatkan masyarakat patuhi peraturan lalu lintas
Kamis, 22 Juni 2023 13:44 Wib
Rivan Purwantono: Safety Campaign ingatkan keselamatan berkendara
Kamis, 22 Juni 2023 12:46 Wib
Jasa Raharja Sulut jamin santunan dan perawatan korban tabrakan di Minsel
Senin, 12 Juni 2023 4:53 Wib