Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara memperingatkan kepada calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak berkampanye di tempat ibadah.
"Kami sudah mengingatkan kepada para Caleg dilarang berkampanye di tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy di Ratahan.
Jobby menjelaskan, larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," katanya.
Larangan tersebut menurut Jobby telah disampaikan kepada para peserta Pemilu sebelum dimulainya tahapan pelaksanaan kampanye.
"Jauh-jauh kami sudah ingatkan tempat mana yang tidak boleh dilaksanakan kampanye. Kami minta itu ditaati," ujarnya.
Ia pun berharap agar masyarakat dapat berperan aktif untuk ikut mengawasi para Caleg agar tidak melaksanakan kampanye di tempat ibadah.
"Termasuk para tokoh agama juga bisa mengingatkan para Caleg agar tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk berkampanye," tandasnya.
Berita Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Indosat Ooredoo operator telekomunikasi pertama di Asia Tenggara dapat akreditasi
Jumat, 2 Februari 2024 12:02 Wib
Kemenkumham dan Pemkab Minahasa Tenggara bahas IG Salak Pangu
Kamis, 18 Januari 2024 23:55 Wib
Menhub sebut kereta cepat Whoosh jadi kebanggaan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 20:00 Wib
Presiden Jokowi resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 9 November 2023 15:22 Wib
Kemenag tekankan pentingnya tugas-fungsi guru PAK di Minahasa Tenggara
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:05 Wib