Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara Steven Kandow menyebutkan, ada 124 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut terjerat masalah hukum berkaitan dengan keuangan.
"Ada 124 orang ASN di Sulut yang saat ini telah terjerat dengan hukum karena masalah keuangan," kata Steven di Ratahan.
Dia mengungkapkan, ratusan ASN tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulut yang telah dijerat Aparat Penegak Hukum.
"Kebanyakan berada di Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Talaud, termasuk juga ada ASN di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara," ujarnya.
Dia menambahkan, secara khusus Gubernur berkeinginan untuk tidak harus memecat para ASN tersebut setelah menjalani masa hukumannya.
"Namun atas perintah dari menteri, harus diterbitkan surat keputusan untuk memecat ASN. Jadi ini menjadi peringatan kepada para ASN untuk tidak bermasalah hukum apalagi itu korupsi," katanya.
Steven juga berharap agar seluruh ASN dapat menunjukkan integritasnya dalam melaksanakan setiap tanggung jawab.
"Harus menunjukkan integritasnya, buktikan jika setiap penyelenggaraan pemerintahan tidak ada korupsi. Apalagi sekarang semua ASN sudah mendapatkan tunjangan kinerja," tandasnya.***2***
Berita Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Indosat Ooredoo operator telekomunikasi pertama di Asia Tenggara dapat akreditasi
Jumat, 2 Februari 2024 12:02 Wib
Kemenkumham dan Pemkab Minahasa Tenggara bahas IG Salak Pangu
Kamis, 18 Januari 2024 23:55 Wib
Menhub sebut kereta cepat Whoosh jadi kebanggaan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 20:00 Wib
Presiden Jokowi resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 9 November 2023 15:22 Wib
Kemenag tekankan pentingnya tugas-fungsi guru PAK di Minahasa Tenggara
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:05 Wib