Manado (ANTARA) - Komite Keselamatan Konstruksi (K2) bakal melakukan pengecekan kepada berbagai bangunan gedung bertingkat di Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi para penghuni dan masyarakat terkait kelaikan pengelolaannya.
"Gedung yang diperiksa meliputi apartemen dengan tinggi 8 lantai atau lebih, khususnya untuk apartemen kelas menengah ke bawah, gedung perkantoran dengan tinggi 8 lantai atau lebih, dan berumur lebih dari 8 tahun dan gedung pusat perbelanjaan yang berumur lebih dari 10 tahun," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin yang juga Ketua Komite K2 dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Syarif Burhanuddin memaparkan Komite K2 telah membentuk Tim Pemeriksaan Gedung di Provinsi DKI Jakarta yang diketuai oleh Prof. Rizal Z. Tamin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan anggota dari Kementerian PUPR, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Perguruan Tinggi dan Asosiasi.
Hal itu, ujar dia, juga selaras dengan arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selaku pembina jasa konstruksi nasional pada 27 Februari 2019 mengeluarkan surat yang menugaskan Komite K2 untuk melakukan pengecekan bangunan gedung bertingkat di Provinsi DKI Jakarta.
Pemeriksaan tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil evaluasi beberapa peristiwa kegagalan bangunan dan kegagalan pengelolaan bangunan seperti runtuhnya selasar di Gedung Bursa Efek Indonesia, kebakaran Gedung Kementerian Perhubungan dan Mal Taman Anggrek akibat kebocoran gas.
Selain itu, pemeriksaan kelaikan pengelolaan bangunan gedung ditinjau dari tiga unsur kesiapan pengelolaan bangunan, yaitu pertama adalah komitmen organisasi dalam pengelolaan gedung.
Sedangkan unsur kedua adalah pemeriksaan perizinan penggunaan gedung mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), keberadaan izin teknis, dan kelengkapan dokumen pendukung AMDAL, as-built drawing, IMB dan perubahannya, laporan kajian teknis persiapan SLF, serta audit gedung terhadap bencana.
Terakhir unsur ketiga adalah kondisi aktual pengelolaan bangunan gedung yang meliputi aspek kesesuaian fungsi dan persyaratan tata bangunan, aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek kemudahan, dan aspek kenyamanan. Masing-masing unsur memiliki bobot nilai.
"Sistem penilaiannya berada pada rentang 0-100 yang terbagi menjadi lima kategori yakni tidak patuh, kurang patuh, cukup patuh, patuh dan sangat patuh," ujarnya.
Syarif mengatakan, sesuai dengan penugasan Menteri PUPR, tim diberi waktu selama 90 hari untuk melakukan pemeriksaan bangunan gedung di Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam kriteria.
Ia mengungkapkan total ada sekitar 168 bangunan di DKI Jakarta yang akan diperiksa dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri PUPR.
"Kami juga terbuka jika ada usulan dari masyarakat untuk pemeriksaan gedung," ujarnya.
Berita Terkait
Jaksa Agung dan Menpan RB bahas pembentukan Badan Perampasan Aset
Sabtu, 28 Oktober 2023 7:50 Wib
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Seorang Jaksa harus memiliki keberanian dan nurani
Sabtu, 21 Oktober 2023 0:33 Wib
Jaksa Agung minta jajaran di daerah profesional dan transparan tangani kasus korupsi
Rabu, 11 Oktober 2023 5:38 Wib
Paradigma baru pemberantasan korupsi, ini kata Jaksa Agung
Senin, 28 Agustus 2023 1:35 Wib
Jaksa Agung: Para jaksa harus cermat tangani korupsi jelang Pemilu
Senin, 21 Agustus 2023 6:10 Wib
Isu Jaksa Agung mundur dari jabatan, Kejagung: Itu hoaks
Selasa, 18 Juli 2023 6:58 Wib
Survei Indikator Politik: 78,5 persen publik puas kinerja Jokowi
Minggu, 30 April 2023 15:28 Wib
Jaksa Agung: Penerapan hukuman mati koruptor yang perlu dikaji bersama
Kamis, 18 November 2021 12:16 Wib