Manado, 11/2 (Antara) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, di Manado, Senin.
Kepala Kejati Sulut, M Roeskanedi, mengatakan pesatnya kemajuan teknologi informasi maupun transportasi saat ini menjadikan masyarakat lebih dinamis.
Masyarakat di era milleneal menuntut terwujudnya birokrasi yang transparan , akuntabel , bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. (KKN).
"Untuk itu Kejati Sulut sebagai institusi penegak hukum turut berpartisipasi aktif dan responsif terhadap tuntutan dinamika masyarakat dimaksud, untuk menjadikan institusi ini sebagai Institusi yang bebas dari korupsi," katanya.
Ia menambahkan oleh karenanya sudah saatnya Kejati Sulut melakukan penataan kembali terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik efektif dan efisien.
Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat , tepat dan profesional.
Sejalan dengan itu pemerintah sejak tahun 2010 telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi . Peraturan tersebut mempunyai tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran tersebut diterbitkanlah Peraturan Menpan dan RB nomr 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Peraturan tersebut oleh Kejaksaan RI ditindaklanjuti dengan peraturan Jaksa Agung PER-004/JA/03/2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2015-2019.
"Maka Kejati Sulut ksaan Tinggi perlu secara konkret melaksanakan reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas," katanya.
Ia mengatakan, membangun zona integritas pada dasarnya adalah melakukan perubahan yang mendasar dari paradigma lama menjadi baru, dari paradigma yang ingin dilayani menjadi paradigma melayani. Manajemen perubahan inilah yang akan menjadi pengungkit dalam mencapai sasaran hasil yang diinginkan yaitu meliputi perubahan penataan tatalaksana, penataan manejemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
"Dari penguatan tersebut diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta pemerintah dengan birokrasi yang bersih dan melayani,"kata Roeskanedi.
Kegiatan itu ditandai dengan penandatangan dan pembacaan pakta interitas oleh Pejabat dan pegawai Kejati Sulut dan jajaran.
Hadir pada kegiatan itu, Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, Gubernur Sulut diwakili Asisten Administrasi Umum Sekdra Sulut, Praseno Hadi, Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Robinson Tarigan. ***2***
Berita Terkait
Dokkes Polda Sulut bagikan masker di lokasi pengungsian erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 20:24 Wib
Dirut: Operasional Bank Sulut di Tagulandang ditutup dampak Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 18:48 Wib
Ribuan penumpang tunda berangkat dampak abu vulkanik Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 15:01 Wib
Bandara Samrat Manado aktifkan AEC tanggulangi keadaan darurat
Jumat, 19 April 2024 14:59 Wib
Kemenag Sulut imbau semua agama doa bersama terkait bencana Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 14:59 Wib
Kemenkumham Sulut bentuk crisis centre pegawai lapas terdampak erupsi gunung
Jumat, 19 April 2024 14:58 Wib
Kemenag Sulawesi Utara galang dana ringankan beban korban Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 14:57 Wib
Pemkot Bitung terima ratusan warga Sitaro terdampak erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 12:34 Wib