BPJSTK serahkan santunan kematian pekerja lintas agama
Manado, (Antaranews Sulut) - Badan Penyelenggara jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) kembali menyerahkan santunan kematian pekerja lintas agama di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Penyerahan santunan ini kepada salah satu pekerja lintas agama di Kabupaten Minahasa Tenggara yakni Tavif Watuseke, almarhum juga tercatat sebagai pelayan khusus (pelsus) yaitu penatua dan menjabat Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM Efrata Ratatotok," kata Kepala BPJSTK Cabang Manado Tri Candra Kartika di Manado, Kamis.
Candra mengatakan penyerahan santunan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw kepada ahli waris yakni istri.
Almarhum, katanya, juga sebagai Ketua DPRD Mitra, dan menerima santunan kematian sebesar Rp24 juta.
"Pekerja dinyatakan meninggal biasa, bukan karena kecelakaan kerja," jelasnya.
Hal ini, katanya, merupakan upaya Pemerintah Sulut yakni Gubernur Olly Dondokambey yang menjamin semua pekerja lintas agama dalam menjalankan tugas pelayanannya.
"Sehingga, jika terjadi risiko kematian atau kecelakaan bagi pekerja lintas agama di Sulut akan dijamin sepenuhnya oleh BPJSTK," jelasnya.
Saat ini, katanya, jumlah pekerja lintas agama yang telah didaftarkan di BPJSTK dengan tanggungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja sudah mencapai 60.000-an.
"Gubernur berharap semua pekerja lintas agama yakni di enam agama akan dilindungi, jadi segera masukkan ke BPJSTK," jelasnya.
Semua biaya iuran akan ditanggung oleh Pemprov Sulut dan telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," katanya.
Sehingga, lanjutnya BPJSTK terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar semua pengusaha dan tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah, agar ikut dalam jaminan sosial tersebut.
Karena, bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus diperhatikan.***3***
"Penyerahan santunan ini kepada salah satu pekerja lintas agama di Kabupaten Minahasa Tenggara yakni Tavif Watuseke, almarhum juga tercatat sebagai pelayan khusus (pelsus) yaitu penatua dan menjabat Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM Efrata Ratatotok," kata Kepala BPJSTK Cabang Manado Tri Candra Kartika di Manado, Kamis.
Candra mengatakan penyerahan santunan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw kepada ahli waris yakni istri.
Almarhum, katanya, juga sebagai Ketua DPRD Mitra, dan menerima santunan kematian sebesar Rp24 juta.
"Pekerja dinyatakan meninggal biasa, bukan karena kecelakaan kerja," jelasnya.
Hal ini, katanya, merupakan upaya Pemerintah Sulut yakni Gubernur Olly Dondokambey yang menjamin semua pekerja lintas agama dalam menjalankan tugas pelayanannya.
"Sehingga, jika terjadi risiko kematian atau kecelakaan bagi pekerja lintas agama di Sulut akan dijamin sepenuhnya oleh BPJSTK," jelasnya.
Saat ini, katanya, jumlah pekerja lintas agama yang telah didaftarkan di BPJSTK dengan tanggungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja sudah mencapai 60.000-an.
"Gubernur berharap semua pekerja lintas agama yakni di enam agama akan dilindungi, jadi segera masukkan ke BPJSTK," jelasnya.
Semua biaya iuran akan ditanggung oleh Pemprov Sulut dan telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," katanya.
Sehingga, lanjutnya BPJSTK terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar semua pengusaha dan tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah, agar ikut dalam jaminan sosial tersebut.
Karena, bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus diperhatikan.***3***