Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Dinas Perhubungan (Dishub) bakal memberikan sanksi kempis ban, bagi kendaraan yang parkir sembarangan khusus di pusat Kota Ratahan.
"Kami bakal menerapkan sanksi bagi para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan, dengan mengempiskan ban kendaraan mereka," kata Kepala Bidang Darat Dishub Kabupaten Minahasa Tenggara Crest Benda di Ratahan, Kamis.
Dia mengungkapkan, penerapan sanksi tersebut akan segera disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, dan para pengendara.
"Kami akan sosialisasi terlebih dahulu. Khususnya di sekitar kawasan Plaza Ratahan yang merupakan daerah padat kendaraan," katanya.
Lebih lanjut kata Crest langkah tersebut diambil pihaknya karena banyaknya para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga membuat kemacetan di kawasan pusat kota.
"Memang kepatuhan masyarakat dalam menaati rambu lalu lintas masih kurang. Sepeti sudah ditaruh tanda dilarang parkir, tapi tetap saja mereka parkir kendaraannya," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk penerapan sanksi tersebut pihaknya akan berkerja sama dengan aparat kepolisian.***1***
Berita Terkait
Kemenag Minahasa tingkatkan kegiatan amal di bulan Ramadhan
Sabtu, 6 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
BMKG: Gempa di Ratahan-Sulut akibat subduksi lempeng Laut Maluku
Selasa, 26 Maret 2024 13:25 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa lakukan percepatan penurunan stunting
Senin, 25 Maret 2024 22:00 Wib
Kapolda Sulut minta personel Polres Minahasa junjung tinggi disiplin
Jumat, 22 Maret 2024 5:32 Wib
BPJN sebut jalan ambrol di Minahasa Utara sudah selesai dibangun
Kamis, 14 Maret 2024 21:50 Wib
Warga isi libur Nyepi berwisata pantai Pall-Minahasa Utara
Selasa, 12 Maret 2024 6:03 Wib