Manado, (Antaranews Sulut) - Komisioner KPU Kota Manado, Abdul Gafur Zubaer, menyatakan, boleh tidaknya penyandang gangguan mental menggunakan hak pilihnya ditentukan dokter rumah sakit jiwa.
"Sesuai ketentuan penyandang gangguan kejiawaan atau orang gila yang bisa memilih hanya yang mendapatkan rekomendasi dari dokter RSJ," Kata Gafur, di Manado.
Dia menjelaskan memang sesuai data yang ada, orang gila yang memiliki hak pilih di Manado, ada sebanyak 160 orang dan sudah masuk dalam daftar pemilih tetap.
Menurut Gafur, dari 160 orang masuk dalam daftar pemilih tetap, 146 diantaranya sudah memiliki KTP elektronik, namun masih berada di RSJ Ratumbuysang Manado.
"Namun dari jumlah tersebut, siapa dan berapa yang akan memilih nanti akan ketahuan menjelang hari H pemilihan," katanya.
Sebab menurutnya pihak RSJ Ratumbuysang sudah menyatakan bahwa rekomendasi siapa penyandang gangguan kejiwaan yang bisa memilih akan disampaikan menjelang pemilihan.
"Jadi meskipun sudah terdaftar dan memiliki hak pilih tetapi untuk menggunakannya harus yang dapat rekomendasi, artinya yang dianggap sudah bisa menggunakan haknya dengan benar, agar tak mengacau di lokasi pemilihan umum nantinya," kata Gafur. ***
Berita Terkait
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kabupaten Mitra berpeluang raih penghargaan Paritrana 2023
Kamis, 25 April 2024 7:25 Wib
BI panen perdana cabai rawit di Kota Tomohon kendalikan inflasi
Kamis, 25 April 2024 6:14 Wib
BRI lakukan aksi donor darah bantu penuhi kebutuhan Sulut
Kamis, 25 April 2024 6:13 Wib
OJK terus koordinasi perbankan amankan aset akibat erupsi Gunung Ruang
Kamis, 25 April 2024 6:12 Wib
Bandara Samrat Manado tingkatkan kualitas layanan pascaerupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 22:50 Wib
Produktivitas cabai petani di Bolmut Sulut naik 67 persen
Rabu, 24 April 2024 2:54 Wib
KPU Manado buka pendaftaran PPK 11 kecamatan
Selasa, 23 April 2024 17:04 Wib