Minahasa, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bakal mencabut izin pangkalan Elpiji, jika terbukti menyalahgunakan penjualan bahan bakar bersubsidi tersebut.
"Apabila ditemukan di lapangan ada pangkalan yang menjual Elpiji kepada yang tidak berhak, atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maka Pemkab akan mencabut izinnya," kata Bupati Royke Roring di Tondano, Selasa.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap pangkalan yang bermasalah, dengan menyalahgunakan penjualan barang bersubsidi tersebut.
"Kami dari Pemkab akan bersikap tegas terkait hal tersebut, dengan memberikan sanksi ke pihak pangkalan," ujarnya.
Selain itu menurut Royke, pihaknya juga berharap ada kerja sama dari masyarakat untuk ikut mengawas pangkalan yang menyalahgunakan penjualan Elpiji tersebut.
"Kami juga berharap keterlibatan dari masyarakat untuk ikut mengawasi, dan melaporkan jika ada pangkalan yang nakal," katanya.
Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Minahasa Moudy Pangerapan mengungkapkan, pemerintah telah melakukan pembinaan terhadap pemilik kios yang kedapatan menjual Elpiji bersubsidi.
"Bagian perekonomian juga sudah melakukan penanganan dengan melakukan pembinaan terhadap pemilik kios di Kecamatan Lembaran Timur," ungkap Moudy.***3***
Berita Terkait
Uji coba pembelian elpiji 3 kg gunakan KTP
Senin, 16 Januari 2023 12:31 Wib
Diresmikan OD, SPBE Ratahan diharapkan penuhi kebutuhan elpiji warga Sulut
Kamis, 11 Agustus 2022 7:09 Wib
Lebih Praktis, Bersih, dan Kurangi Energi Impor, PLN Terus Ajak Warga Beralih dari Elpiji ke Kompor Induksi
Rabu, 10 Agustus 2022 11:39 Wib
PLN Suluttenggo dukung program konversi elpiji ke induksi
Jumat, 15 Juli 2022 21:42 Wib
Pertamina optimalkan ketersediaan elpiji dan BBM hadapi Lebaran
Jumat, 22 April 2022 11:20 Wib
Warga Palu serbu Elpiji 3 kg di Pasar Murah Ramadhan
Rabu, 20 April 2022 15:43 Wib
Pertamina pastikan pasokan BBM dan elpiji di Kalteng aman
Selasa, 19 April 2022 14:20 Wib
BRI digitalisasi agen elpiji 3 kg di Sulut
Rabu, 13 April 2022 13:50 Wib