Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos, mengungkapkan, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan untuk melaporkan ke pihaknya.
"Jika ada WNA di Minahasa Tenggara, maka mereka itu wajib untuk melaporkan di Disdukcapil," katanya di Ratahan, Selasa.
Dia menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Wajib melaporkan diri tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikenakan kepada WNA," ujarnya.
Lebih lanjut kata, David para WNA tersebut saat melaporkan dirinya, wajib untuk membawa paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), atau Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).
"Khusus untuk WNA yang berstatus pemegang Kitap, maka mereka akan diberikan Kartu Tanda Penduduk khusus WNA," jelasnya.
Sementara itu jika terdapat WNA yang tak mempunyai izin, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk melakukan penindakan.
"Inti WNA ilegal kami akan berkoordinasi dengan imigrasi. Nanti mereka (WNA ilegal) akan diserahkan ke imigrasi untuk proses sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.***4***
Berita Terkait
Sekda Lalandos lantik dua penjabat Kumtua
Kamis, 1 Desember 2022 7:45 Wib
Sekda: Laporkan penyalahgunaan dana desa
Selasa, 22 November 2022 14:03 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara maksimalkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi
Minggu, 19 Juni 2022 18:14 Wib
Siap-siap, Lalandos sebut dalam waktu dekat ada pergantian pejabat lanjutan di Pemkab Mitra
Kamis, 2 September 2021 6:51 Wib
DAK fisik terancam tak dicairkan, Lalandos ultimatum delapan Kadis
Jumat, 27 Agustus 2021 6:45 Wib
13 tahun Mitra, Lalandos: bergerak cepat, kreatif, dan tetap berinovasi di tengah pandemi
Sabtu, 23 Mei 2020 16:27 Wib
Lalandos Cs siap tak terima TKD
Senin, 2 Maret 2020 20:12 Wib
Masalah maladministrasi mantan Sekda Minahasa Tenggara dilaporkan ke Gubernur
Kamis, 27 Februari 2020 6:41 Wib