Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos menegaskan, pengurusan administrasi kependudukan tidak dikenakan pungutan.
"Saya tegaskan, untuk setiap pengurusan administrasi kependudukan itu tidak ada pungutan, atau gratis," kata David di Ratahan, Kamis.
Dia menuturkan, sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya oknum yang memungut imbalan mengurus administrasi kependudukan, telah disampaikan ke pihaknya.
"Kami sudah mendengar hal tersebut, makanya kita minta masyarakat jangan percaya, dan langsing saja mengurus ke kantor dinas," kata David.
Lebih lanjut David menegaskan, bagi oknum-oknum yang sengaja memungut uang, untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan akan dikenakan sanksi pidana.
"Akan ada sanksi pidana bagi memungut uang untuk pengurusan administrasi kependudukan," tegasnya.
Hal tersebut menurut David, diatur dalam UU 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, ancaman hukuman maximal 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
"Jadi sanksinya jelas. Bahkan kita tak segan-segan melaporkan siapa saja yang melakukan praktek tersebut," tandas David.***2***
Berita Terkait
Sekda Lalandos lantik dua penjabat Kumtua
Kamis, 1 Desember 2022 7:45 Wib
Sekda: Laporkan penyalahgunaan dana desa
Selasa, 22 November 2022 14:03 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara maksimalkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi
Minggu, 19 Juni 2022 18:14 Wib
Siap-siap, Lalandos sebut dalam waktu dekat ada pergantian pejabat lanjutan di Pemkab Mitra
Kamis, 2 September 2021 6:51 Wib
DAK fisik terancam tak dicairkan, Lalandos ultimatum delapan Kadis
Jumat, 27 Agustus 2021 6:45 Wib
13 tahun Mitra, Lalandos: bergerak cepat, kreatif, dan tetap berinovasi di tengah pandemi
Sabtu, 23 Mei 2020 16:27 Wib
Lalandos Cs siap tak terima TKD
Senin, 2 Maret 2020 20:12 Wib
Masalah maladministrasi mantan Sekda Minahasa Tenggara dilaporkan ke Gubernur
Kamis, 27 Februari 2020 6:41 Wib