Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Pemkab melarang para pejabatnya untuk melaksanakan tugas luar daerah dalam beberapa waktu ke depan sepanjang masa pembahasan anggaran.
"Semua pejabat di setiap tingkatan untuk sementara dilarang untuk melaksanakan tugas di luar daerah karena saat ini sendang pembahasan anggaran," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Robby Ngongoloy di Ratahan, Selasa.
Dia menuturkan, saat ini pihak Pemkab bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara sedang membahas anggaran untuk 2019.
"Saat ini kami bersama dengan DPRD sedang melakukan pembahasan anggaran. Jika mereka ke luar daerah bisa menggangu proses pembahasan," katanya.
Dia menuturkan pembahasan dengan pihak Banggar tersebut sangat penting untuk memuluskan program serta kegiatan dalam Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD).
"Jadi semua pejabat harus siap-siap untuk dipanggil dalam pembahasan ini, sesuai dengan bidang teknisnya," ujarnya.
Namun bagi pejabat yang diperbolehkan untuk melaksanakan tugas luar wajib mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang.
"Bisa melaksanakan tugas luar daerah asalkan, hal tersebut mendesak dan mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang," tandasnya.***2***
Berita Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Indosat Ooredoo operator telekomunikasi pertama di Asia Tenggara dapat akreditasi
Jumat, 2 Februari 2024 12:02 Wib
Kemenkumham dan Pemkab Minahasa Tenggara bahas IG Salak Pangu
Kamis, 18 Januari 2024 23:55 Wib
Menhub sebut kereta cepat Whoosh jadi kebanggaan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 20:00 Wib
Presiden Jokowi resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 9 November 2023 15:22 Wib
Kemenag tekankan pentingnya tugas-fungsi guru PAK di Minahasa Tenggara
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:05 Wib