Manado, 8/11 (Antaranews Sulut) - Dari Januari hingga Oktober 2018, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran telah menangkap sekitar 112 tersangka pelaku judi di daerah itu.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Bambang Waskito, di Manado, Kamis, mengatakan seratusan tersangka judi yang diamankan itu baik dilakukan Direltorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut maupun sejumlah Polres.
"Sering informasi yang masuk melalui media sosial terkait dengan judi tersebut. Informasi itu sangat baik, dan ditindaklanjuti dengan memerintah kepada personel untuk melakukan penanganan," kata Kapolda saat memberikan keteranga pers didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hari Suwarno dan Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ia mengatakan 112 tersangka itu ditangkap pada 65 kasus berbagi jenis perjudian seperti judi toto gelap atau togel, judi kartu, judi sabung ayam maupun menggunakan mesin.
Dari jumlah itu, Direktorat Resrse Kriminal Umum Polda Sulut menangani sembilan kasus dengan 18 orang tersangka.
Barang bukti diamankan antara lain uang tunai Rp55 juta, 708 lembar rekapan, 16 buah HP, satu unit mobil, tujuh kalkulator, empat ekor ayam mati, tiga bila pisau badik.
Polres Kotamobagu menangani sembilan kasus judi dengan sembilan tersangka dan barang bukti diamankan antara lain uang Rp5,9 juta, satu unit laptop, dua kartu ATM, sebelas HP, delapan buah buku rekapan, satu sepeda motor dan satu kalkulator.
Polres Minahasa Selatan menangani 12 kasus dengan lima tersangka serta mengamankan barang bukti antara lain uang Rp9,3 juta, sepuluh lembar kertas rekapan, empat lembar kertas pasangan, lima lembar kertas syair saru buah kartu remi, enam HP, dua ekor ayam.
Polres Minahasa Utara menangani dua kasus judi dengan empat tersangka dan barang bukti diamankan uang Rp7,4 juta, tiga ekor ayam dan empat buah Hp.
Polresta Manado menangani sebanyak 14 kasus judi dengan 39 tersangka, dan barang bukti diamankan antara lain uang Rp12,3 juta, empat ekor ayam, satu kalkulator,12 HP, dua lembar kertas angkam 15 lembar kertas rekapan, tujuh buah buku rekapan dan 276 kupon.
Polres Bitung menangani 12 kasus judi dengan 16 tersangka dan barang bukti diamankan sekitar Rp3,8 juta, 180 lembar kertas rekapan, dua lembar kertas shio, lima buah buku rekapan dan dua karu ATM.
Polres Tomohon menangani sebanyak enam kasus judi dengan 14 tersangka dan barang bukti diamankan antara lain uang Rp2,5 juta, dua lembar syair, 44 kertas rekapan dan lima buah HP.
Sementara Polres Minahasa menangani sekitar lima kasus dengan lima tersangka dan barang bukti diamankan antara lain uang Rp2,6 juta, 253 lembar kertas rekapan, tiga buah HP, sartu buku tafsir, delapan lembar syair.
"Total barang bukti uang yang diamankan dari kasus judi tersebut sekitar Rp99,02 juta," katanya.
Kepolisian akan terus melakukan melakukan penindakan terhadap judi yang meruapakn salah satu "penyakit masyarakat" yang dapat memicu terjadi tindak kriminalitas lainnya. ***2***
Berita Terkait
Belasan maskapai penerbangan dari atau menuju Manado tertunda erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 12:13 Wib
Bandara Sam Ratulangi Manado ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 10:17 Wib
BMKG: Sulut berpotensi dilanda cuaca ekstrem
Rabu, 17 April 2024 22:18 Wib
Pemprov Sulut salurkan bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang
Rabu, 17 April 2024 22:18 Wib
Kakanwil Kemenag Sulut perkuat moderasi beragama pada ASN
Rabu, 17 April 2024 21:15 Wib
Karantina Sulut periksa 13.657 ekor ikan kerapu siap ekspor ke Hong Kong
Rabu, 17 April 2024 21:13 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus terduga pengedar sabu-sabu
Rabu, 17 April 2024 13:09 Wib
PVMBG sebut Gunung Awu di Sangihe Sulut naik status jadi siaga
Rabu, 17 April 2024 11:17 Wib