Manado, (Antaranews Sulut) - KPU-Bawaslu dan Parpol peserta Pemilu, membahas dan menyepakati 16 lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) mulai 23 September nanti, setelah penetapan DCT.
"Pada dasarnya baik KPU maupun Bawaslu sebagai pengawas dan parpol sudah membahasnya bersama pemerintah dalam hal ini Kesbang Polinmas, Pol PP dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu mengenai lokasi yang dimaksud, berdasarkan Perwako 40/2013," kata Komisioner KPU Manado, Mohammad Sahrul Setiawan, di Manado, Rabu.
Dia mengatakan, memang lokasi yang ada tersebut, sudah mengacu pada aturan tetapi kondisinya tidak lagi representatif, karena diperkirakan tidak akan cukup untuk menampung baliho berukuran besar.
"APK yang akan dipasang berukuran empat kali tujuh meter, dan harus dikalikan dengan 16 Parpol sehingga membutuhkan ruangan yang jauh lebih luas, dan hal itulah yang sulit didapat lagi di Manado, namun akan diusahakan supaya tetap dapat," katanya.
Untuk itu, dia menyatakan sudah mempertimbangkan usulan Parpol untuk memasang saja, baliho yang lebih kecil dan memuat Caleg di dapil bersangkutan saja, sehingga tidak akan makan ruang lebih, asalkan tetap ada di lima Dapil di Manado.
Sementara Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, mengatakan, pihaknya mengikuti dan mengawasi tahapan tersebut, sehingga tidak akan melanggar aturan atau kesepakatan bersama antara KPU dan parpol peserta pemilu, serta pemerintah.
"Berdasarkan rapat bersama memang ada titik-titik yang dulunya sempat menjadi lokasi sudah beralih fungsi, sehingga harus pindah, tetapi asalkan tetap ada di lima Dapil masih tetap diterima, lagipula semua APK harus ada tanda tangan KPU, sehingga tidak akan bermasalah di kemudian hari," katanya.
Salah satu perwakilan Parpol yang ikut rapat, Jeffry Polii, dari PDIP Manado, mengusulkan yang ditampilkan dalam APK di satu Dapil tertentu hanya Caleg dari tempat itu, sudah tidak membutuhkan ruang besar, asalkan sudah tersosialisasi di wilayahnya.
"Supaya ruang yang dibutuhkan tak besar dan semua peserta Pemilu, tidak ada yang dirugikan dan calon-calonya tersosialisasi dengan baik kepada seluruh masyarakat di Dapil tersebut," katanya.***2***
Berita Terkait
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 13:31 Wib
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
Perlu ada aturan perilaku pejabat petahana jaga netralitas
Selasa, 23 April 2024 7:44 Wib
Pakar hukum Tata Negara sebut MK tak akan diskualifikasi Gibran
Minggu, 21 April 2024 7:19 Wib
Qodari yakin "amicus curiae" tidak pengaruhi putusan PHPU oleh hakim MK
Minggu, 21 April 2024 7:14 Wib
Majelis hakim MK sedang mencermati 14 surat "amicus curiae"
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Khofifah: Insya Allah, putusan MK nanti tidak ubah hasil Pilpres 2024
Jumat, 19 April 2024 18:50 Wib
TKN Prabowo minta hentikan aksi damai di MK
Jumat, 19 April 2024 4:58 Wib