Manado, (Antaranews Sulut) - Pakar ilmu politik Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr Ferry Daud Liando mengatakan ada dua alasan yang menyebabkan Parpol belum mendaftarkan Calegnya ke KPU setempat.
"Kedua sebab itu adalah, alasan teknis administratif dan subtantif," kata Liando, di Manado, Jumat.
Secara rinci, Liando menjelaskan, alasan teknis yang dimaksud adalah Caleg sibuk melengkapkan berkas administratif seperti surat keterangan pengadilan, badan sehat, kependudukan yang tak boleh dari tempat lain, sehingga harus antre di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil dan bebas narkoba, yang membutuhkan waktu cukup panjang, dalam artian harus lengkap diunggah di sistem informasi pencalonan Pemilu.
Sedangkan penyebab substantif, kata Liando lebih banyak, karena kesulitan Parpol memenuhi ketentuan jumlah yang harus 100 persen, dari jumlah kursi di masing-masing Dapil, kemudian keengganan masyarakat menjadi calon, sebab berbiaya mahal.
"Penyebab lainnya, adalah kemungkinan Parpol kesulitan memenuhi syarat 30 persen calon perempuan, serta adanya Parpol yang kurang diminati masyarakat karena masih baru atau sedang dilanda konflik internal," katanya.
Semua hal tersebut, kata Liando, menjadi penyebab belum ada juga Parpol yang mendaftarkan kadernya ke KPU sebagai Caleg, meskipun waktunya mendesak.
Mengenai mahar politik, Liando mengakui, kemungkinan hal tersebut, masih berpeluang besar terjadi, terutama bagi Parpol besar, dan status kelembagaannya sangat kuat.
"Parpol seperti itu kan banyak diminati masyarakat, terutama yang memiliki modal kuat," katanya.
Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, mengatakan, sampai hari kesembilan, yakni pada 12 Juli, belum ada satupun Parpol yang mengajukan berkas untuk para Calegnya, untuk diverifikasi oleh tim teknis.
Tetapi menurutnya, tim tetap bekerja maksimal dengan bersiap di Sekretariat KPU mulai pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita, sejak 4 Juli sampai 16 Juli.
"Kecuali nanti pada 17 Juli, KPU siaga sampai pukul 24.00 Wita dan langsung meneruskan dengan melakukan verifikasi mengingat waktunya terbatas sebab harus dikembalikan kepada Parpol peserta Pemilu," katanya.
(T.KR-JHB/B/G004/B/G004) 13-07-2018 08:31:59
Berita Terkait
KPU: Dalil para pemohon di sidang sengketa Pilpres tidak terbukti
Selasa, 16 April 2024 18:38 Wib
Ahli Prabowo-Gibran bicara di sidang MK sebut KPU sudah taat konstitusi
Kamis, 4 April 2024 12:08 Wib
Ahli dari KPU bersaksi di MK: Belum cukup bukti lakukan audit forensik Sirekap
Rabu, 3 April 2024 11:14 Wib
KPU: Ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada
Senin, 1 April 2024 8:07 Wib
Pendaftaran calon independen yang ikut Pilkada dibuka 5 Mei 2024
Minggu, 31 Maret 2024 19:44 Wib
KPU siapkan strategi hadapi gugatan sengketa pemilu di MK
Senin, 25 Maret 2024 7:15 Wib
PM Jepang ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto
Kamis, 21 Maret 2024 12:20 Wib
Nilai tukar rupiah menguat setelah pengumuman hasil pemilu oleh KPU
Kamis, 21 Maret 2024 10:33 Wib