Jakarta (AntaranewsSulut) - Perwakilan Perkumpupan Pengemudi dan Jasa Darling Indonesia (PPJDI) Ahmad Syafei mendesak pemerintah dan negara segera melegalkan posisi pengemudi online agar jelas kedudukannya.
"Kita ingin segera dilegalkan sehingga jelas posisi kami," kata perwakilan PPDJI Ahmad Syafei dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (23/4).
Saat berlangsung RDP dengan komisi V, juga berlangsung demonstrasi ribuan pengemudi online di Jalan Gatot Subroto di depan kompleks DPR RI Senayan.
Ahmad Syafei menegaskan pengemudi online sangat membutuhkan status yang jelas karena banyak intimidasi oleh pelaku jasa transportasi konvensional kepada mereka.
"Kami ingin negara harus ikut campur dalam persoalan ini. Kami juga bagian dari anak bangsa," kata Ahmad.
Para pengemudi juga mengeluhkan besaran tarif yang ditentukan aplikator yang dinilai mereka amat sangat rendah sehingga merugikan para pengemudi.
"Mereka (aplikator) tak punya kewenangan bisa menentukan tarif. Apa dasarnya mereka tentukan tarif," kata Ahmad yang mendesak agar aplikator tidak setiap hari menerima pengemudi online lagi.
"Kami ingin aplikator moratorium penerimaan pengemudi online lagi," kata Ahmad.
Rapat dengar pendapat dengan pemerhati trasportasi dan komisi V ini untuk menjaring masukan bagi revisi undang-undang angkutan jalan raya dan khususnya pengaturan soal transportasi online.
Berita Terkait
Tips untuk hindari "chat" penipuan saat belanja online
Sabtu, 6 April 2024 17:10 Wib
BPJAMSOSTEK Sulut tetap melayani klaim JHT saat libur Lebaran
Sabtu, 6 April 2024 5:58 Wib
BSG perkuat ekosistem digital pemerintah daerah di Sulut
Rabu, 6 Maret 2024 5:39 Wib
BSG bantu pemkab tingkatkan pembayaran pajak online
Selasa, 23 Januari 2024 23:23 Wib
Prabowo terharu didukung komunitas ojek online
Sabtu, 20 Januari 2024 16:30 Wib
Kementerian Kominfo serius perangi judi online
Kamis, 11 Januari 2024 11:08 Wib
Ayo cek nama di DPT secara online apakah masuk sebagai pemilih
Rabu, 3 Januari 2024 5:51 Wib
800 ribu konten judi online diblokir oleh Kemenkominfo
Selasa, 2 Januari 2024 14:42 Wib