SK izin usaha di Manado tanda tangan elektronik
Tanda tangan elektronik digunakan pada SK izin trayek, usaha kecil yang tidak berdampak pada lingkungan dan perpanjangan yang tidak merubah atau menambah jenis usaha
Manado, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara segera menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik untuk penerbitan surat keputusan tentang izin usaha tertentu.
"Tanda tangan elektronik digunakan pada SK izin trayek, usaha kecil yang tidak berdampak pada lingkungan dan perpanjangan yang tidak merubah atau menambah jenis usaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPM-PTSP) Manado, Charles Rotinsulu di Manado, Sabtu.
Charles mengatakan untuk keperluan tersebut, pihaknya sudah mendatangi Badan Sandi dan Siber Nasional untuk memastikan bagaimana mengamankan tanda tangannya agar tidak dipalsukan.
Charles berkata tinggal menunggu menyelesaikan semua sesuai dengan petunjuk badan sandi dan siber nasional maka penerbitan SK perizinan dengan tanda tangan elektronik diberlakukan.
Dia mengakui ide untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersebut, muncul dengan tujuan untuk memudahkan pengurusan izin bagi usaha kecil supaya masyarakat tidak susah.
"Setidaknya bagi UKM yang usahanya tidak berdampak pada lingkungan, termasuk izin trayek yang hanya memperpanjang masa izin tidak perlu bolak balik ke kantor PTSP Manado, cukup bawa berkas ke kantor sekali dan melengkapkan semua yang diperlukan, tinggal tunggu sehari saja," katanya.
Dia mengatakan untuk itu, maka masyarakat terbantu dan tanda tangan elektronik yang digunakan juga sesuai tidak menjadi masalah dan masyarakat terlayani dengan baik," katanya.
Dia berharap hal tersebut bisa segera terlaksana, hingga layanan kepada masyarakat dapat segera dimaksimalkan untuk kemajuan kota Manado.
(T.KR-JHB/B/M019/M019) 14-04-2018 06:54:23