Manado, (Antaranews Sulut) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (DJP) Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) agar melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) di tahun ini.
"Lapor pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan agar segera melaporkan SPT," kata Kepala DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avatin di Manado, Senin.
Agustin mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman http://djponline.pajakgo.id. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP Badan.
Namun, katanya, penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.
Pelaporan melalui e-filling juga akan disosialisasikan secara masif menyasar ke institusi pemerintah maupun swasta yang memiliki jumlah karyawan besar.
Dia mengatakan selain itu, Kanwil DJP Suluttenggomalut membuka Pojok Pajak di tempat keramaian seperti mal.
Pojok Pajak digunakan untuk melayani pembuatan EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau nomor identitas, dan e-filing, walaupun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing daerah juga melayani.
"Kami imbaun para WP segera melaporkan kewajiban SPT Tahunan lebih awal," katanya.
(T.KR-NCY/B/S027/S027) 12-03-2018 12:18:44
Berita Terkait
Menkeu sebut "Core tax" merupakan proses pembangunan sistem
Selasa, 5 Maret 2024 18:53 Wib
Pemkot Bitung sinergi DJP dukung pencapaian penerimaan pajak
Rabu, 21 Februari 2024 20:52 Wib
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut capai Rp17,31 triliun
Jumat, 19 Januari 2024 0:04 Wib
Realisasi penerimaan DJP Suluttenggomalut capai 163,62 persen
Jumat, 19 Januari 2024 0:00 Wib
DJP: TikTok terdaftar penyetor pajak sebagai PPN melalui sistem elektronik
Rabu, 27 September 2023 5:58 Wib
Kanwil DJP Suluttenggomalut terima putusan sidang rugikan negara Rp3,62 M
Rabu, 13 September 2023 4:46 Wib
DJP Suluttenggomalut ingatkan pemadanan NIK hingga akhir 2023
Selasa, 29 Agustus 2023 17:49 Wib
DJP Suluttenggomalut berikan layanan perpajakan di Manado Expo
Sabtu, 15 Juli 2023 17:58 Wib